
Tajuk
Daging Babi yang Meresahkan
Kita menyesalkan terjadinya kasus penjualan daging babi yang dibuat mirip daging sapi di Bandung, Jawa Barat. Kasus-kasus seperti itu sering terjadi, dan anehnya kembali berulang.
Dalam kasus terakhir, jajaran Satreskrim Polresta Bandung, Jawa Barat membekuk penjual daging babi yang mengolahnya menyerupai daging sapi. Daging itu kemudian dijual ke masyarakat. Dua orang yang ditangkap di antaranya adalah pengepul berinisial Y dan M. Sedangkan dua lainnya merupakan pengecer berinisial AS dan AR.
Dua pengepul mengolah daging babi yang berwarna pucat menggunakan boraks sehingga menyerupai daging sapi dengan warna merah dan dijual dengan harga daging sapi. Pelaku sudah setahun menjalankan aksinya.
Keduanya memperoleh daging babi dari Solo yang dikirim menggunakan truk pickup. Selama satu tahun di Kabupaten Bandung mereka sudah mengolah daging babi menyerupai daging sapi mencapai 63 ton dengan rata-rata per minggu mendistribusikan 600 kilogram.
Para pengepul menjual daging tersebut seharga Rp 60 ribu dan ke pengecer seharga Rp 75 ribu hingga 90 ribu.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengamatan dan pemantauan di pasar-pasar di Kabupaten Bandung mengantisipasi masih adanya daging babi yang beredar. Kita berharap tidak ada lagi daging sapi palsu yang beredar di masyarakat.
Kita tahu bahwa daging babi adalah makanan yang haram dikonsumsi oleh umat Muslim. Korban dari praktik curang para pelaku itu sudah pasti pengonsumsinya sebagian besar adalah umat Muslim yang tertipu dengan daging sapi palsu itu. Praktik yang dilakukan itu bukan penipuan biasa. Ini kejahatan yang menyangkut keyakinan menjalankan ibadah seseorang. Tidak tidak bisa dibiarkan.
Karena itu kita meminta pihak kepolisian tidak berhenti mengusut para pengepul dan pengecer.
Kita meminta penegak hukum bersikap tegas terhadap pihak yang secara sengaja menjual daging babi tanpa menyebutkan kejelasan produk daging itu.
Pihak kepolisian harus membongkar kejahatan tersebut sampai ke akar-akarnya. Bukan tidak mungkin daging sapi palsu itu juga diedarkan ke daerah-daerah lain selain Jawa Barat.
Kita pun meminta Pemerintah Daerah memperketat pengawasan produk yang beredar di daerahnya. Sebenarnya peredaran daging nonhalal s sudah ada aturannya. Dan jalur distribusinyapun berbeda dengan jalur distribusi daging halal. Namun anehnya masih saja terjadi peredaran daging tak halal yang disamarkan menjadi dagung halal.
Sebenarnya jaminan perlindungan bagi masyarakat Muslim akan kehalalan produk sudah diatur UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kita berharap jaminan itu tidak hanya berhenti di atas kertas saja. Yang penting bagaimana implementasinya di lapangan, bagaimana masyarakat Muslim terlindungi dari mengonsumsi makanan haram.
Kita juga berharap masyarakat ikut serta mengawasi kemungkinan beredarnya daging tak halal yang dibuat-seolah-olah halal. Kita tak bisa menyerahkan seluruh pengawasan hanya kepada aparat kepolisian atau Pemerintah Daerah. Kita harus bersama-sama mengawasi.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.