Seorang calon penumpang dengan ijin khusus berobat menunjukan surat syarat terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). | Muhammad Iqbal/Antara

Kabar Utama

Pusat Maju –Mundur, Daerah Kebingungan

Daerah khawatir pelonggaran transportasi mengganggu penerapan PSBB.

 

JAKARTA -- Seluruh moda transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi. Meski larangan mudik tetap berlaku, pelonggaran aturan transportasi membingungkan pemerintah daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelonggaran ini juga dinilai menimbulkan celah bagi masyarakat untuk mudik Lebaran.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu (6/5) mengatakan, semua moda angkutan, yakni angkutan udara, kereta api, laut, dan darat, bisa beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Sejalan dengan itu, Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, SE Nomor 4 Tahun 2020 merupakan penjelasan teknis dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul fitri 1441 H. "Ada pengecualian pembatasan perjalanan," kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (7/5).

Pratikno menegaskan, kegiatan mudik tak termasuk dalam hal yang dikecualikan. Oleh karena itu, masyarakat tetap dilarang untuk melakukan mudik. "Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," tambahnya.

Pembatasan perjalanan yang dijelaskan dalam Surat Edaran Gugus Tugas tersebut berisi mengenai penjabaran perjalanan yang mendapat pengecualian. Yang dikecualikan adalah orang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta dan melakukan kegiatan layanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.



Selain itu, pengecualian berlaku untuk hal yang berkaitan dengan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Ketiga, untuk repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati turut menegaskan, larangan mudik tetap berlaku. Adita menjelaskan, yang diatur dalam pengecualian hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19. Dia mengatakan, kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

Semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menilai beroperasinya kembali moda transportasi akan membuat pelaksanaan PSBB di Jabar tak efektif. Padahal, penerapan PSBB di seluruh wilayah Jabar bertujuan mempercepat penanganan Covid-19. "Kebijakan ini membingungkan," kata dia, kemarin.

Ia mengatakan, pemerintah pusat ingin pandemi Covid-19 cepat diatasi. Atas alasan itulah Pemerintah Provinsi Jabar menerapkan PSBB di seluruh wilayah. Selama PSBB, pergerakan orang dibatasi. Namun, di sisi lain, pemerintah pusat memperbolehkan lagi moda transportasi kembali beroperasi.

Padahal, menurut dia, salah satu alasan Covid-19 menyebar ke berbagai daerah tak lain karena adanya pergerakan orang dari zona merah. "Saya harap pusat bisa melihat kondisi di daerah. Karena kalau daerah ketat, tapi pusat beri kelonggaran, akan seperti itu jadinya," kata dia.

 
Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang.
Pratikno, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg)
 



Uu berpendapat, operasional moda transportasi umum sebaiknya ditunda terlebih dahulu hingga PSBB di daerah usai. Jika tidak, aturan yang ada menjadi kontradiktif. Kendati demikian, ia menyatakan, pemerintah daerah akan patuh pada pemerintah pusat. "Tapi, jangan salahkan kami di daerah kalau nanti PSBB hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Karena kita tak bisa bertolak belakang dengan pusat," kata dia.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah turut menyayangkan kebijakan diperbolehkannya transportasi angkutan penumpang kembali beroperasi. Mahyeldi menyebut keputusan itu akan membuat penerapan PSBB di daerah menjadi sia-sia dan penyebaran Covid-19 akan semakin sulit dibendung.

Mahyeldi mengungkapkan, masuknya wabah Covid-19 di Kota Padang berawal dari masyarakat yang berasal dari luar kota. Bahkan, Kota Padang kini menjadi daerah terbanyak kasus positif Covid-19 di Sumatra Barat.

Mahyeldi khawatir bila moda transportasi angkutan penumpang diizinkan beroperasi, akan membuka peluang gelombang perantau pulang kampung ke Sumatra Barat, termasuk Kota Padang. "Perantau tunda dulu pulangnya. Pesawat jangan sampai ada yang terbang ke Padang itu disampaikan Gubernur dan saya sebagai Wali Kota mendukung pernyataan itu," ujar Mahyeldi.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyayangkan adanya relaksasi sektor transportasi. Padahal, pemerintah sebelunmnya telah menghentikan sementara operasional transportasi angkutan penumpang. "Kebijakan ini kontraproduktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi. Apapun cara dan alasannya. Pemerintah tidak konsisten alias bermain api," kata Tulus, Rabu (6/5).

Ia menilai, relaksasi larangan mudik dengan pengecualian untuk orang tertentu akan membuat praktik di lapangan sulit dikontrol. Bahkan, kata Tulus, sangat berpotensi untuk disalahgunakan. Relaksasi larangan mudik juga dianggap tidak sejalan dengan pernyataan pemerintah yang menyebut kurva Covid-19 akan turun pada Mei. "Bagaimana mau turun jika kebijakan yang dilakukan tidak sejalan. Padahal, kurva Covid-19 sedang menuju puncak."




Hentikan KRL
Sedangkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menjelaskan, Kereta Rel Listrik (KRL) sudah terbukti menjadi salah satu tempat persebaran Covid-19 setelah adanya kasus di Bogor dan Bekasi. Karena itu, dia meminta Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengambil tindakan tegas.

"Jadi ini menjadi (local) transmission khusus penumpang KRL. Sehingga ketika ada positif ini perlu ditindaklanjuti cepat. Jangan dibiarkan begini!" kata Ade di Kabupaten Bogor, Kamis (7/5).

Diketahui, sejauh ini telah terdapat sebanyak enam penumpang yang dinyatakan positif Covid-19 di KRL. Tiga berasal dari penumpang KRL lintas Bogor-Jakarta dan tiga lainnya di lintas Bekasi-Jakarta.

Ade menyayangkan penolak penghentian KRL oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia khawatir, persebaran Covid-19 oleh orang tanpa gejala (OTG) terus meluas melalui transportasi publik, khusunya KRL.

Politikus PPP itu berharap, Kemenhub dapat mengambil kebijakan yang selaras dengan daerah. Jangan sampai, kebijakan terus berubah-ubah sehingga menyulitkan pemerintah daerah. "Intinya kita butuh harmonisasi, baik regulasi maupun pegetatan moda tranportasi. Ini juga harus sejalan, karena pemerintah untuk PSBB ini mengizinkan daerah untuk mengurangi penyebaran virus ini," tegas dia.

Selain itu, Ade menilai, adanya pelonggaran tranportasi umum yang diberlakukan Kemenhub hanya akan menambah jumlah persebaran Covid-19. Padahal, sejumlah daerah telah memperpanjang dan mengajukan PSBB. "Justru di angkutan umum itu mudah menularkan virus. Jadi kalau kebijakan PSBB tidak didukung semua pihak, bagaimana mau berhasil? Kami di wilayah sudah cukup kerepotan," tegas Ade.

photo
Petugas beraktivitas di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (7/5). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, semua moda transportasi beroperasi kembali mulai Kamis (7/5) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 - (Republika/Abdan Syakura)



Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyatakan lima kepala daerah dari Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) telah menyerahkan surat rekomendasi kepada Kemenhub termasuk mengenai penghentian operasional KRL sementara.

Meskipun Menhub Budi Karya Sumadi telah menyatakan menolak penghentian KRL secara lisan, Dedie menjelaskan, pihaknya belum menerima keputusan secara resmi. "Surat sudah dikirim ke Menhub, tapi apakah ditolak atau tidak kita menunggu saja kebijakan dari Kementerian karena belum diputuskan," kata Dedie.

Jika telah memperoleh keputusan secara resmi mengenai penolakan penghentian KRL dari Menhub, Dedie menyatakan, akan kembali melakukan pembahasan dengan lima kepala daerah Bodebek. Demikian, daerah Bodebek, dapat mengambil tindakan yang tepat untuk merespon penolakan tersebut. "Tapi belum. Karena kan harus kolektif dengan Bodebek," jelas Dedie.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pemerintah pusat memiliki pertimbangan tersendiri tetap mengoperasikan KRL. Budi nenegaskan Kemenhub tidak belum memutuskan untuk menghentikan sementara operasional KRL. "KRL itu harus tetap dijalankan. Setiap harinya ada satu juta penumpang KRL sekarang hanya 20 persennya," ujar Budi dalam rapat kerja virtual Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan, Rabu (6/5).

Budi mengatakan, 20 persen penumpang yang masih menggunakan KRL saat ini merupakan rakyat kecil yang masih harus bekerja. Jika KRL dihentikan maka masyarakat kecil tersebut akan terhambat kelangsungan hidupnya. "Dengan naik KRL mengeluarkan Rp 8 ribu kalau dia naik taksi bisa keluarkan sampai Rp 100 ribu. Oleh karennya kita sepakat harus tetap jalan tapi tetap dilakukan dengan protokol kesehatan," ungkap Budi. n bayu adji/febrian fachri ed: satria kartika yudha

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat