Cahaya Ramadhan
Fikih Milenial: Sedekah Daring, Sah?
Bersedekah secara daring dikategorikan sebagai serah-terima nonfisik yang sah.
Diasuh oleh Ustaz Dr ONI SAHRONI MA
Bersedekah, berinfak, atau berzakat secara daring (online) itu diperkenankan karena sudah memenuhi ketentuan ijab qabul/ijab dan serah terima nonfisik serta memenuhi unsur kemudahan. Membayar sedekah, infak, zakat, fidyah, dan donasi lainnya melalui transfer mobile banking, e-wallet, atau transfer ATM ke lembaga amil zakat itu diperkenankan. Dan diprioritaskan untuk menggunakan mobile banking, e-wallet, dan ATM lembaga keuangan syariah.
Pertama, sesungguhnya sedekah daring sudah memenuhi kriteria ijab qabul/ijab, karena ijab qabul itu bisa dilakukan dengan lisan, tulisan, atau media lain selama dipahami sebagai ijab qabul dan disetujui pihak akad, karena substansi ijab qabul adalah transaksinya jelas dan setiap pihak akad itu ridha seperti ketentuan donasi dalam platform digital.
Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI No.08/DSN- MUI/IV/2000, Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Kedua, serah terima. Sedekah daring juga telah menuhi serah terima nonfisik sebagaimana kesimpulan Standar Syariah Internasional AAOIFI No.18 tentang at-Taqabudh. Pada saat transfer secara daring (walaupun uangnya tidak dilihat atau tidak ada di tangan) selama kelaziman telah menyimpulkan bahwa sedekah secara daring itu telah diterima oleh penerima, sedekah daring itu sah.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh para ulama, di antaranya al-Khatib menjelaskan, Ketika syariat Islam ini mewajibkan serah terima dalam setiap transaksi itu tanpa menjelaskan mekanismenya, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi pelaku pasar. (Al-Khatib, Mughnil Muhtaj, 2/72).
Al-Khathabi mengatakan, "Teknis dan mekanisme serah terima itu berbeda-beda sesuai tradisi masyarakat setempat." (Khathabi, Ma'ali Sunan, 3/136).
Ibnu Taimiyah mengatakan, "Setiap ketentuan yang tidak ada batasannya baik dalam bahasa maupun syara, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi setempat."
Ketika syariat Islam ini mewajibkan serah terima dalam setiap transaksi itu tanpa menjelaskan mekanismenya, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi pelaku pasar.
Bersedekah secara daring dikategorikan sebagai serah-terima nonfisik yang sah dan melahirkan perpindahan kepemilikan dari donatur kepada mustahik melalui amil, sebagaimana diterima oleh kelaziman tradisi masyarakat dan otoritas.
Dari sisi maslahat, berdonasi daring atau digital itu memudahkan para donator dan lembaga amil zakat yang mengelola donasi tersebut, dan pada saat yang sama menambah jumlah donasi sehingga akan banyak membantu dhuafa dan kebutuhan sosial lainnya.
Misalnya, pada saat seseorang ingin berdonasi (bersedekah, berzakat, atau berinfak) melalui transfer mobile banking, pilih nomor rekening, masukkan jumlah uang yang akan dikirim, input nomor rekening lembaga zakat yang dituju, sertakan penjelasan dalam berita bahwa ini zakat, kemudian klik transfer. Maka itu sudah memenuhi kriteria ijab qabul dan serah terima nonfisik.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Mutiara Ramadhan
Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896
HIKMAH RAMADHAN
Memahami Makna Ramadhan
Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.