Kabar Utama
Tingkatkan Ibadah Sosial
Umat Islam diimbau untuk menaati panduan ibadah Ramadhan selama pandemi.
JAKARTA – Sidang itsbat Ramadhan yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah ormas Islam menetapkan Indonesia telah memasuki bulan Ramadhan 1441 Hijriyah selepas maghrib semalam. Terkait dengan bulan puasa yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19, umat Islam diminta untuk meningkatkan ibadah sosial.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, pihaknya menentukan awal Ramadhan 1441 H menggunakan metode hisab dan rukyatul hilal dari 82 titik di Indonesia. "Hasil sidang itsbat menetapkan awal Ramadhan jatuh bertepatan dengan Jumat, 24 April 2020," kata Menag dalam konferensi pers hasil sidang itsbat secara daring, Kamis (23/4).
Menag mengingatkan, pada kondisi sekarang, banyak hal yang harus disesuaikan agar nilai ibadah Ramadhan tidak berkurang. "Meski ada wabah (Covid-19), jangan mengurangi tekad dan semangat kita melaksanakan ibadah-ibadah di bulan Ramadhan," ujarnya.
Sidang itsbat bertempat di kantor Kemenag, Jakarta, diikuti pimpinan ormas Islam, beberapa ahli di bidang astronomi, serta undangan lain. Sidang dilakukan melalui virtual meeting karena kebijakan pembatasan sosial masih diberlakukan.
Pelaksanaan Ramadhan tahun ini bakal berbeda dari tahun sebelumnya, terutama di daerah zona merah penularan Covid-19. Sesuai imbauan Kemenag, untuk sementara tak ada shalat berjamaah di masjid, buka puasa bersama, Tarawih berjamaah, tadarus bersama, maupun acara Nuzulul Quran dan iktikaf di masjid.
"Kali ini ada sesuatu yang sifatnya sangat darurat. Karena itu, kita pahami bersama, shalat Tarawih itu sunah, shalat di masjid itu sunah, tetapi mempertahankan kesehatan diri dan keluarga itu wajib," ujar Imam Masjid Istiqlal Prof KH Nasaruddin Umar di Graha BNPB, kemarin.
Meski demikian, ia meminta masjid harus tetap hadir untuk masyarakat saat Ramadhan. "Tetaplah masjid itu membantu umat warga sekitarnya untuk bangunkan sahur, bahkan juga untuk azan," ujar Nasaruddin. Ia juga mengingatkan, bacaan azan juga bisa diubah untuk mengimbau masyarakat shalat di rumah sesuai sunah Rasulullah SAW.
Selain itu, masjid juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat menerima atau menghimpun zakat fitrah. "Dengan social distancing atau jaga jaraknya itu harus diatur dan dipastikan ke ruang publik kita gunakan masker," ujarnya.
Meski ada wabah (Covid-19), jangan mengurangi tekad dan semangat kita melaksanakan ibadah-ibadah di bulan Ramadhan.Menteri Agama Fachrul Razi
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengajak umat Islam untuk menjalani ibadah Ramadhan dengan ketakwaan serta sukacita. Beribadah di rumah juga dinilai dapat dijadikan hikmah bagi Muslim untuk memantapkan keimanan sebagaimana layaknya agama menganjurkan umatnya dalam menyikapi musibah.
Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zen bin Umar Smith mengatakan, pandemi membuat aktivitas ekonomi masyarakat kecil terganggu. "Saat ini menjadi kesempatan bagi setiap orang untuk beribadah secara sosial. Berbondong-bondong membantu saudara-saudara sesama bangsa Indonesia yang terdampak dengan adanya virus ini," ujarnya saat dihubungi Republika, Kamis (23/4).
Ia mengingatkan, dalam hadis qudsi, Allah SWT bersabda, "Aku (Allah SWT) bisa ditemui di sisi orang yang sedang sakit, orang-orang yang kelaparan, dan mereka yang menderita." Habib Zen juga meminta umat Islam mematuhi protokol jaga jarak. "Saya mengimbau untuk menghormati orang-orang yang sudah berjuang. Jika kita tidak menuruti larangan dan imbauan yang ada, akan semakin banyak orang terinfeksi dan kasihan petugas medis," kata dia.
Dalam kesempatan lain, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengimbau umat Islam untuk mengeluarkan zakat di awal Ramadhan. “Dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu di tengah-tengah wabah korona ini," ujarnya dalam lansiran video, kemarin.
Tarawih di Rumah Saja
Umat Islam diingatkan untuk melaksanakan ibadah shalat sunah Tarawih di rumah bersama keluarga masing-masing. Sejumlah daerah juga sudah mengeluarkan kebijakan larangan shalat Tarawih berjamaah di masjid untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, misalnya, telah mengeluarkan imbauan pelaksanaan shalat Tarawih di wilayahnya dilakukan di rumah masing-masing. Keputusan ini dibuat setelah menimbang status Kota Serang yang sudah masuk Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 dan sudah ada warga yang terkonfirmasi terjangkit wabah ini.
"Untuk warga Kota Serang, Tarawih di rumah saja karena daerah ini sudah bisa dinyatakan KLB Covid-19, sudah bisa disebut zona merah juga. Jadi ini imbauan untuk semua warga, terutama untuk warga yang tinggal di pusat kota, jalan-jalan protokol," ujar Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi, Kamis (23/4).
Mahmudi mengharapkan masyarakat melakukan imbauan ini sebagai ikhtiar untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terkait sanksi masyarakat yang tetap berkukuh untuk shalat berjamaah di masjid, Mahmudi menyebut hal ini merupakan wewenang dari pihak kepolisian.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga melarang kegiatan kebersamaan selama bulan Ramadhan. Di antara yang dilarang adalah buka puasa bersama, sahur bersama-sama di jalan, dan sejumlah kegiatan lain yang sering dilakukan pada bulan suci nanti.
Untuk warga Kota Serang, Tarawih di rumah saja karena daerah ini sudah bisa dinyatakan KLB Covid-19, sudah bisa disebut zona merah juga.Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi
"Kegiatan seperti buka bersama atau SOTR (‘sahur on the road’--Red) itu sama saja kegiatan dengan adanya kerumunan orang. Masyarakat diharap bisa menahan kegiatan serupa tersebut," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat dihubungi, Kamis (23/4).
Pemkot Depok juga mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H. "Mempertimbangkan semakin meningkatnya penularan infeksi Covid-19 dengan ini disampaikan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam surat yang diterima Republika, Kamis (23/4).
Dalam SE tersebut, ada imbauan bahwa shalat Tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga di rumah. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing. "Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid dan mushala," seperti yang tertulis di surat itu.
Contoh Rasulullah
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Didin Hafidhuddin mengatakan, selama hidupnya, Rasulullah SAW lebih sering melakukan shalat Tarawih di rumah. Bahkan, dia menyebut, terhitung hanya tiga kali Nabi Muhammad SAW shalat di masjid.
“Anjuran melakukan shalat ibadah di masjid, terjadi saat kepemimpinan Sayyidina Umar RA. Hal tersebut karena ada kekhawatiran muslimin saat itu tak melakukan shalat Tarawih,” ujar dia, Kamis (23/4).
Oleh sebab itu, dia menegaskan, dengan adanya kekhawatiran Covid-19 ibadah Tarawih bisa dilakukan di rumah, baik sendiri maupun berjamaah. “Pada masa pandemi ini, lebih baik melakukan shalat Tarawih di rumah masing-masing,” kata dia.
Didin menegaskan, dengan shalat Tarawih di rumah juga sekaligus membantu untuk menekan penyebaran wabah yang masih meluas. Ia tak menampik, ada banyak anjuran shalat sunah di rumah, termasuk untuk Tarawih.
Wasekjen MUI Ustaz Zaitun Rasmin menjelaskan, pada dasarnya shalat Tarawih adalah shalat malam. Awalnya, memang dikerjakan di rumah. Menurut dia, hal tersebut juga dilakukan oleh Rasulullah SAW pada masanya.
Berdasarkan keterangan, Rasulullah memang melakukan beberapa kali shalat Tarawih di masjid, sedangkan kebanyakan malam-malam selanjutnya ia melakukan di rumah. “Dan itu juga ada dalil, hadis shahih yang menjelaskan. Shalat selain shalat wajib lebih afdhal di rumah,” kata Ustaz Zaitun.
Menurut dia, ada banyak hadis yang menceritakan Nabi Muhammad SAW melakukan shalat setelah berbuka puasa di rumah. Bahkan, Rasulullah terhitung hanya melakukan beberapa kali shalat Tarawih di masjid bersama sahabat. Ustaz Zaitun menjelaskan, merujuk riwayat Abu Dzar RA, Nabi Muhammad SAW hanya terhitung melakukan shalat Tarawih di Masjid Nabawi hanya tiga malam saja pada malam ke-23, ke-25, dan ke-27.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.