Sejumlah calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi pen | Prayogi/Republika

X-Kisah

25 Ribu Kendaraan ‘Pulang Kampung’

ASN yang mudik bakal kena sanksi berat.

Oleh FLORI SIDEBANG, SILVY DIAN SETIAWAN

 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat adanya kenaikan signifikan volume kendaraan yang keluar Jakarta. Terdapat 25.797 kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui gerbang Tol Cikampek Utama pada Rabu (22/4) atau sehari sebelum diberlakukannya larangan mudik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kenaikan volume kendaraan mencapai 27 persen jika dibanding pada Selasa (21/4) yang sebanyak 18.753 kendaraan. "Bertambah 7.044 kendaraan," kata Sambodo, di Jakarta, Kamis (23/4).

Meski demikian, Sambodo belum dapat memastikan, apakah peningkatan jumlah kendaraan ada kaitannya dengan rencana penerapan larangan mudik yang resmi dimulai pada Jumat (24/4). Sambodo sebelumnya mengatakan, Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan jalur keluar dan masuk Jakarta. Penyekatan itu akan dilaksanakan secara terpadu dalam Operasi Ketupat Jaya 2020.

Dia menegaskan, larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan angkutan penumpang, baik transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Sedangkan kendaraan angkutan barang tidak dikenakan pembatasan apa pun. "Larangan mudik ini hanya berlaku untuk kendaraan angkutan penumpang, baik umum maupun pribadi, termasuk roda dua," tuturnya.

Operasi Ketupat Jaya 2020 dimulai pada Jumat dan berakhir pada H+7 Idul Fitri. Sambodo mengatakan, Operasi Ketupat dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.  Larangan mudik bagi masyarakat diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (21/4) untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Namun, banyak masyarakat yang sudah lebih dulu mudik ke daerah masing-masing.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, pemudik yang datang ke DIY selama masa pandemi Covid-19 sudah mencapai 81 ribu orang. Menurut dia, jumlah tersebut mencapai tujuh persen dari total perantau yang ada di kawasan Jabodetabek.

photo
Sejumlah calon penumpang antre untuk melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020 - (Prayogi/Republika)

"Selama dua pekan dari kereta api, pesawat, bus di empat terminal ada Terminal Giwangan, Wates, Jombor, dan Gunungkidul itu sekitar 81 ribuan. Itu belum termasuk pendataan kendaraan pribadi," katanya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (23/4).

Menurut dia, saat ini masih ada 36 persen perantau yang belum mudik ke DIY. Selain itu, lebih dari 50 persen perantau yang tidak memutuskan mudik. "Tentunya yang menjadi perhatian besar saat ini adalah 36 persen perantau ini," ujarnya.

Agus mengatakan, Dishub DIY akan memperketat akses masuk ke DIY, terutama di kawasan perbatasan. Dishub mendirikan tiga posko pemeriksaan dan pengawasan terhadap pemudik yang masuk.

Posko tersebut di antaranya berada di Jalan Magelang, Kecamatan Tempel. Kemudian, di perbatasan yang ada di Prambanan, Jalan Solo, dan satu lainnya di Kulon Progo. Pemeriksaan dan pengawasan dilakukan selama 24 jam. Dinas Perhubungan Jatim juga akan melakukan pengawasan terhadap pemudik. Kepala Dishub Jatim, Nyono mengatakan, pihaknya akan melakukan penyekatan di sembilan titik.

Nyono mengatakan, berdasarkan perintah dari kakorlantas Mabes Polri, penjagaan di sembilan titik yang dilakukan penyekatan tersebut akan dilakukan jajaran Ditlantas Polda Jatim. Namun, juga akan melibatkan jajaran TNI beserta 14 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jatim. "Ditlantas Polda (Jatim) itu akan melakukan penyekatan di sembilan titik. Itu berlangsung mulai 24 April sampai 31 Mei 2020," ujar Nyono.

Sembilan titik yang dimaksud berada di jalur Rembang-Tuban, Cepu-Bojonegoro, Sragen-Ngawi, Magetan-Karangaanyar, Wognogiri-Ponorogo, Jogja-Pacitan-Solo, Banyuwangi, hingga di beberapa pintu tol.

Ancaman buat ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya agar tidak mudik di tengah wabah korona (Covid-19). Ia menegaskan, bakal ada sanksi bagi ASN yang nekat tetap mudik.

Tjahjo mengaku, telah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pimpinan satuan kerja melakukan pemantauan. "Jika ada yang nekat mudik, akan diberi sanksi yang keras dan tegas," katanya, Kamis (23/4).

Ia menambahkan, ASN yang melanggar peraturan larangan mudik dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

photo
Sejumlah petugas memeriksa Kartu Tanda Pengenal penumpang yang tiba di kedatangan Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 yang akan berlaku efektif mulai Jumat 24 April 2020 - (Umarul Faruq/ANTARA FOTO)

Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 36/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Berdasarkan PP Nomor 53/2010, sanksi hukuman disiplin terdiri atas beberapa tingkatan, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman displin tingkat sedang, antara lain, berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat. Adapun hukuman disiplin tingkat berat, antara lain, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Tjahjo menambahkan, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN. "Cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit. Cuti ini juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata dia.

Menurut Tjahjo, larangan cuti juga dikecualikan bagi jika ada keadaan yang mendesak, seperti ada keluarga inti yang sakit keras dan meninggal dunia. "Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu," kata dia.

Pemerintah daerah menyatakan, bakal menjalankan peraturan terkait larangan mudik bagi ASN. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Wahyu Kontardi mengatakan, pihaknya telah melarang jajaran ASN dan keluarga melakukan perjalanan luar kota dalam rangka mudik Idul Fitri.

Dia menyebutkan, bila ada yang terpaksa harus keluar daerah, ASN itu harus mengajukan izin terlebih dulu kepada pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ''ASN tidak boleh mengajukan cuti selama berlakunya Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting, termasuk ada bila ada keluarga inti yang meninggal dunia,'' kata dia. n

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat