Kabar Utama
Gugus Tugas: PSBB Belum Optimal
Masih ada perusahaan yang tak mematuhi PSBB.
JAKARTA – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek untuk mencegah penyebaran Covid-19 belum berjalan optimal. Masih ada perusahaan yang tak mematuhi PSBB sehingga banyak masyarakat yang harus bekerja di kantor.
Pemerintah menegaskan bakal memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tak menjalankan kebijakan PSBB sesuai dengan protokol kesehatan. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, sanksi yang akan diberikan berupa peringatan, teguran, denda, dan pidana.
“Sesuai pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 (UU Kekarantinaan Kesehatan), manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat, akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana,” kata Doni seusai mengikuti rapat terbatas evaluasi penanganan Covid-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui telekonferensi, Senin (20/4).
Akibat masih adanya kegiatan perkantoran dan aktivitas di pabrik-pabrik, moda transportasi masih dipenuhi masyarakat yang bekerja. Sementara, Kementerian Perhubungan belum dapat menghentinkan operasi layanan seluruh moda transportasi karena masih ada para pekerja di sejumlah sektor yang dikecualikan.
Doni mengajak seluruh pihak, terutama perusahaan, agar mematuhi ketentuan pemerintah untuk melakukan seluruh aktivitasnya di masing-masing rumah. Ia juga meminta gugus tugas di daerah agar bersikap tegas memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tak mematuhi kebijakan pemerintah.
Agar pelaksanaan PSBBdapat berjalan optimal, kata Doni, pemerintah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan inspeksi mendadak di berbagai perkantoran. Selain itu, memasang CCTV di pabrik-pabrik.
PSBB telah diterapkan di berbagai daerah untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19. Ada sejumlah sektor yang mendapat pengecualian untuk tetap bisa beroperasi selama PSBB. Di Provinsi DKI Jakarta, misalnya, ada 11 sektor yang dikecualikan. Antara lain sektor kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, hingga pelayanan dasar.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai perusahaan. Hasilnya, sebanyak 25 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta ditutup sementara karena melanggar PSBB.
Perusahaan atau tempat kerja tersebut merupakan usaha yang bergerak di luar 11 sektor yang dikecualikan Pemprov DKI Jakarta. Hingga Jumat (17/4) lalu, Disnakertrans-E DKI Jakarta telah melakukan sidak pada 215 perusahaan/tempat kerja di Jakarta.
Selain melakukan penutupan sementara pada 25 perusahaan, Pemprov DKI memberikan peringatan pada 190 perusahaan. Selama masa PSBB, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi.
Meski PSBB belum berjalan efektif, Doni menilai tetap ada kemajuan dibandingkan beberapa pekan sebelumnya. "Kalau dilihat halte, stasiun, terminal sudah mulai berkurang tapi yang masalah bukan di transportasinya, tapi di hulu, yaitu masih banyak pekerja yang bekerja dari kantor," kata Doni.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas meminta jajarannya mengevaluasi langkah-langkah yang sudah dilakukan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk evaluasi pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah.
"Secara lebih detail kekurangannya apa, plus dan minusnya apa, sehingga bisa kita perbaiki," kata Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas.
Presiden tidak menjelaskan secara rinci bagian mana yang akan menjadi fokus pemerintah dalam evaluasi penanganan Covid-19 dan evaluasi berjalannya PSBB ini. Jokowi hanya meminta kepada seluruh pemimpin daerah untuk secara optimal menjalankan tiga hal, yakni pengujian sampel secara masif, pelacakan pasien positif secara progresif, dan pelaksanaan isolasi orang-orang yang terpapar dengan ketat.
"Tiga hal ini harusnya sering terus menerus ditekankan kepada seluruh daerah," jelasnya.
Menurut catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sampai saat ini ada 20 daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang telah disetujui menjalankan PSBB. Selain Jabodetabek, PSBB juga disetujui diterapkan di Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Banjarmasin, dan Kota Tarakan.
Beberapa daerah lain ditolak pengajuan PSBB-nya lantaran dianggap tidak memenuhi aspek epidemiologi. Daerah yang status PSBB-nya ditolak, antara lain Kota Sorong di Papua Barat, Kabupaten Rote Ndao di NTT, Kota Palangkaraya di Kalteng, dan Kota Gorontalo.
Melanggar
Di Kota Depok, Jawa Barat, perapan PSBB telah berjalan selama enam hari. Berdasarkan data dari Polres Metro (Polrestro) Depok, sudah ada 3.300 surat peringatan yang dikeluarkan.
Kasatlantas Polrestro Depok, Kompol Sutomo mengatakan, surat peringatan itu diberikan kepada pengendara yang melanggar peraturan PSBB, baik itu untuk roda dua dan roda empat di 20 check point PSBB di Kota Depok.
"Kami sudah mengeluarkan surat peringatan selama PSBB sebanyak 3.300 lembar. Surat peringatan dikeluarkan karena pelanggaran PSBB,\" ujar Sutomo di Mapolrestro Depok, Senin (20/4).
Dia menjelaskan, sebanyak 3.300 lembar surat peringatan dikeluarkan sejak Rabu (15/4) hingga Senin (20/4). Surat peringatan tersebut diberikan untuk check point di wilayah perbatasan seperti Depok-Kabupaten Bogor, Depok-Bekasi, dan Depok-DKI jakarta, dan Depok-Tangerang Selatan. “Pelanggaran yang banyak dilakukan yakni tidak mengenakan masker, motor berboncengan, dan jumlah penumpang yang berlebihan di dalam mobil,” terang Sutomo.
Sedangkan PSBB di wilayah Tangerang Raya sudah memasuki hari ketiga, kemarin. Secara keseluruhan belum ada perubahan perilaku masyarakat.
Warga tetap beraktivitas di luar rumah seperti biasa, jalanan tetap ramai, kerumuman orang masih terlihat. Kurangnya kesadaran masyarakat menyebabkan penyebaran kasus korona terus aik. Salah satunya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), wilayah yang banyak berdiri kawasan pemukiman dan pusat perbelanjaan ini. Meski PSBB sudah diberlakukan, jumlah kasus tetap naik saat PSBB diberlakukan.
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 di Kota Tangsel, jumlah kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) setelah dua hari PSBB dilakukan atau pada 20 April berjumlah 808 orang dengan rincian 154 sembuh, 654 dipantau. Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) setelah dua hari PSBB naik menjadi 305 orang.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengakui, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran pada hari pertama dan kedua PSBB. Kebanyakan para pelanggar adalah pengendara sepeda motor.
"Beberapa temuan masih ada warga yang belum mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020. Pihak Lantas Polres bahkan telah mengeluarkan 500 surat teguran kemarin," ujarnya saat dihubungi, Senin (20/4).
Benyamin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar dan mengikuti protokol kesehatan. Ia berharap masyarakat tetap dirumah dan memakai masker serta sarung tangan saat pergi ke luar rumah.
Pihaknya juga mengaku terus meningkatkan sosialisasi terkait Perwal PSBB kepada masyarakat. Begitu juga dengan sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang masih melanggar PSBB. "Penerapan sanksi juga harus ditingkatkan, bukan sekadar teguran lisan. Peran media juga sangat penting untuk sosialisasi," katanya. n
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.