Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). | ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Nasional

Akhir Rezim Peradilan Militer

Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili pada peradilan umum.

JAKARTA — Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum tak bisa lagi ‘berlindung’ di balik peradilan militer. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 26/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (10/10/2026) menegaskan tentang anggota militer atau prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili pada peradilan umum. Putusan MK tersebut,...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Blackout 13 Jam: Matinya Akal Sehat di Kepri

Istana melihat blackout Kepri bukan insiden kecil

SELENGKAPNYA

Dana Darurat BNPB Diduga untuk 'Main Saham'

Penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap.

SELENGKAPNYA

Asap Karhutla Sudah Masuk Jakarta

Asap karhutla dari Kalimantan itu juga sudah melintas ke wilayah Banten dan Jawa Barat.

SELENGKAPNYA