Analisis
Tantangan Korporasi di Tengah Covid-19
Upaya mencegah kebangkrutan di sektor korporasi perlu menjadi perhatian pemegang otoritas ekonomi.
OLEH SUNARSIP
Pada 14 April, Dana Moneter Internasional (IMF) mengeluarkan rilis terkait outlook ekoQnomi dunia. Dalam outlook-nya yang berjudul "The Great Lockdown" tersebut, IMF memproyeksikan ekonomi dunia pada 2020 akan mengalami kontraksi sebesar -3,0 persen, jauh lebih buruk dibanding ketika krisis keuangan 2008-2009 yang hanya terkontraksi -0,1 persen.
IMF memperkirakan, the great lockdown saat ini akan menjadi resesi terburuk sejak the great depression pada era 1930-an. IMF memperkirakan kerugian kumulatif selama 2020 dan 2021 terhadap produk domestik bruto (PDB) global mencapai 9 triliun dolar AS, lebih besar dibandingkan gabungan PDB Jepang dan Jerman.
IMF juga memberikan sinyal bahwa ekonomi dunia berpotensi pulih pada 2021. IMF memperkirakan ekonomi dunia pada 2021 dapat tumbuh 5,8 persen. Hanya, IMF memberikan beberapa catatan agar pemulihan dapat terjadi pada 2021.
Pertama, pandemik Covid-19 berakhir pada semester kedua 2020. Kedua, kebijakan yang diambil pemerintah di setiap negara dalam meminimalisasi dampak Covid-19 terhadap pencegahan kebangkrutan pada korporasi, pengangguran (jobless), dan stabilitas sistem keuangan berjalan efektif.
Upaya mencegah kebangkrutan di sektor korporasi (swasta dan BUMN) memang perlu menjadi perhatian bagi pemegang otoritas ekonomi. Ini mengingat, kebangkrutan di sektor korporasi dapat menimbulkan dampak turunan (multiplier effect) yang luas.
Kebangkrutan korporasi akan berdampak pada turunnya PDB, bertambahnya pengangguran, tingginya gagal bayar (default) utang korporasi, dan peningkatan kredit bermasalah di perbankan (nonperforming loan). Selanjutnya, kebangkrutan korporasi ini berpotensi mengganggu stabilitas keuangan dan meluasnya krisis ekonomi.
Sejarah membuktikan bahwa krisis multidimensi di Indonesia pada 1997-2000 di dalamnya disebabkan pula oleh akibat adanya kebangkrutan massal di korporasi. Krisis ekonomi saat itu awalnya baru sebatas krisis akibat depresiasi nilai tukar rupiah yang sebenarnya dampaknya masih relatif kecil pada 1997. Namun, korporasi sedang mengalami kesulitan keuangan akibat kebutuhan valuta asing (valas) yang tinggi, terutama untuk membayar utang luar negeri (ULN). Pasokan valas yang terbatas menyebabkan lonjakan depresiasi nilai tukar rupiah yang selanjutnya berdampak pada kebangkrutan korporasi secara masif dan akhirnya berdampak sistemis pada sistem keuangan.
Belajar dari berbagai pengalaman krisis sebelumnya, wajar bila IMF memberikan perhatian tinggi terhadap upaya pencegahan kebangkrutan korporasi agar ekonomi mampu pulih pada 2021. Pertanyaannya, lalu bagaimana upaya otoritas ekonomi kita dalam mencegah kebangkrutan korporasi ini?
Lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor’s (S&P) pada akhir Maret lalu merilis outlook-nya terkait prospek korporasi di tengah Covid-19. Hasilnya, S&P banyak melakukan penurunan (downgrade) outlook terhadap korporasi di sejumlah negara. Korporasi di Asia Pasifik menghadapi tantangan lingkungan ekonomi yang sama buruknya dengan kondisi pada 1997. Perekonomian Cina memang mulai kembali ke kondisi normal, tetapi masih bergerak lambat.
Sementara, kenaikan penyebaran Covid-19 yang tajam di Asia (di luar Cina) diperkirakan akan memukul sisi permintaan.
Sementara, kenaikan penyebaran Covid-19 yang tajam di Asia (di luar Cina) diperkirakan akan memukul sisi permintaan (demand). Korporasi yang paling terdampak (highly-impacted) selama Covid-19 ini meliputi penerbangan, otomotif, perhotelan, produk konsumer, gaming, ritel, bahan bangunan, pertambangan, perminyakan, dan infrastruktur transportasi.
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai kebijakan dan stimulus ekonomi untuk meminimalisasi dampak Covid-19. Pemerintah telah menerbitkan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Korona. Pemerintah juga telah mengeluarkan stimulus ekonomi sekitar Rp 405 triliun bagi rumah tangga dan dunia usaha (terutama UMKM) yang terdampak Covid-19.
Pemerintah juga memberikan dukungan kebijakan relaksasi kredit perbankan dan perpajakan selama masa penanggulangan Covid-19. Hanya, kebijakan relaksasi bagi korporasi masih terbatas pada penyelesaian kredit perbankan. Sedangkan, kebutuhan korporasi lainnya, seperti penyediaan valas, masih perlu disiapkan mekanisme penyelesaiannya.
Perlu diketahui, korporasi juga menghadapi tekanan nilai tukar yang cukup dalam. Akhir pekan lalu, nilai tukar masih berada di level Rp 15.503 per dolar AS, masih cukup mahal. Rendahnya nilai tukar rupiah menyebabkan kewajiban pembayaran ULN dan impor menjadi lebih mahal. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, per Februari 2020, ULN korporasi mencapai 204,2 miliar dolar AS atau sekitar 50,11 persen dari total ULN Indonesia, dan tumbuh 5,87 persen (yoy).
BUMN memiliki ULN sebesar 55,41 miliar dolar AS atau sekitar 27,13 persen dari total ULN korporasi. Pertumbuhan ULN BUMN bahkan lebih tinggi, yaitu sebesar 17,09 persen (yoy).
Tingginya ULN tentunya menjadi beban tambahan tersendiri bagi korporasi (termasuk BUMN). Terlebih, bila ternyata jatuh tempo ULN korporasi tersebut bersamaan. Kondisi ini, selain akan menekan nilai tukar rupiah, juga menambah biaya bagi korporasi. Sebagai informasi, tahun ini terdapat sekitar 48,22 miliar dolar AS atau sekitar 23,61 persen, ULN korporasi yang jatuh tempo. Ketersediaan valas dalam jumlah yang cukup dan dengan harga yang wajar (acceptable) tentunya menjadi hal yang penting bagi korporasi.
Tingginya ULN tentunya menjadi beban tambahan tersendiri bagi korporasi (termasuk BUMN).
Saya mengusulkan beberapa kebijakan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi korporasi tersebut. Pertama, perlu diciptakan terjadinya mekanisme lindung nilai di antara korporasi sendiri (mutual hedging). Yaitu, suatu mekanisme yang memungkinkan bagi korporasi yang memiliki kelebihan valas dapat membantu korporasi lainnya yang memiliki kekurangan valas. Mekanisme mutual hedging ini, antara lain, dapat diciptakan di antara BUMN. Kementerian BUMN, misalnya, dapat menyinergikan BUMN-nya dalam rangka saling membantu kebutuhan valas di antara BUMN.
Kedua, adanya mekanisme fasilitas penyediaan valas oleh BI dengan biaya yang wajar. Fasilitas valas ini dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan impor dan pembayaran ULN. Tentu tidak semua korporasi dapat memperoleh fasilitas ini karena keterbatasan BI dan regulasi. Fasilitas ini diberikan kepada korporasi yang memiliki peran strategis dan "sistemis" dalam penyediaan barang dan jasa bagi publik.
Saya berpendapat, PLN dan Pertamina merupakan korporasi yang memenuhi persyaratan ini. Kebijakan yang terkait dengan penyediaan fasilitas valas oleh BI ini dapat menjadi pembahasan bersama antara pemerintah (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan) dengan BI.
Ketiga, bila skenario yang terburuk terjadi, misalnya, nilai tukar belum dapat dikendalikan, otoritas ekonomi perlu menyiapkan forum yang memungkinkan dilakukan restrukturisasi ULN, sebagaimana dulu pernah dilakukan pada 1998. Data memperlihatkan, ULN korporasi yang berupa perjanjian kredit mencapai sekitar 61 persen dari total ULN korporasi.
Saat ini, perbankan di hampir seluruh dunia melakukan relaksasi terhadap dengan pinjaman debiturnya terkait Covid-19. Artinya, peluang untuk memperoleh relaksasi perbankan luar negeri cukup terbuka. Pemerintah dapat menjadi fasilitator bagi korporasi yang memiliki pinjaman di perbankan luar negeri.
Tantangan yang dihadapi korporasi tahun ini cukup berat. Oleh karena itu, yang terpenting saat ini adalah menjaga kelangsungan usaha, tidak mengalami kebangkrutan, mampu menjaga kesehatan keuangan, serta memiliki kecukupan cash flow.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.