Seorang dokter membetulkan posisi kacamata pelindung saat berada di salah satu ruang modular di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020). | M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Tuntunan

Golongan yang Boleh tak Berpuasa Ramadhan

 

Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim. Namun, ada beberapa golongan yang dibolehkan tidak berpuasa di bulan suci ini. Siapa sajakah mereka?

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) Ustaz Jeje Zaenudin mengatakan, mereka yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan di antaranya ibu hamil, ibu menyusui, serta tenaga medis yang kini tengah berjuang merawat para pasien yang terpapar virus korona (Covid-19). 

"Para ibu yang sedang hamil dan menyusui jika khawatir atas kesehatan bayinya. Begitu pula para dokter dan tenaga medis atau petugas lainnya yang tidak bisa melaksanakan puasa dalam bertugas kecuali dengan susah payah," kata Ustaz Jeje kepada Republika, Ahad (19/4).  

Ia menerangkan, dalam surah al-Baqarah ayat 185 disampaikan, Islam mewajibkan puasa tidak sekali-kali untuk menyusahkan, tetapi syariat puasa datang untuk kemudahan bagi manusia. ‘’...  Allah menghendaki kemudahan bagi kamu semua dan sekali kali tidak menghendaki kesulitan bagi kamu semua ....’’ 

"Oleh sebab itu, bagi mereka yang sakit atau sedang safar (melakukan perjalanan) dibolehkan berbuka dan mengganti puasa di bulan lain. Sedangkan, bagi mereka yang tidak sakit dan tidak safar akan tetapi mampu melaksanakan puasa dengan susah payah dan lemah, seperti orang-orang tua dan uzur, maka bagi mereka dibolehkan mengganti puasa dengan fidyah, al-Baqarah ayat 184," papar Ustaz Jeje.

Dari ayat tersebut, lanjut dia, maka menurut para fukaha dapat diqiyaskan bahwa para dokter atau tenaga medis yang mengabdikan waktu, tenaga serta kesempatan mereka di bulan puasa untuk merawat yang sakit, menunaikan tugas jaga atau mengawasi masyarakat agar tidak terpapar wabah, dapat mengganti puasa Ramadhan mereka dengan fidyah, apabila berpuasa dapat berakibat kelelahan atau sakit.

Sementara, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Marsudi Syuhud mengatakan, ada beberapa orang yang dapat meng-qadha puasa Ramadhan di antaranya orang sakit yang masih ada harapan untuk sembuh, orang yang bepergian, ibu hamil dan menyusui, serta wanita haid dan nifas. 

Sementara, yang dapat mengganti puasa dengan membayar fidyah yakni orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, orang dengan usia sangat tua, serta ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan bayinya.

"Fidyah bisa diberikan kepada fakir miskin dan saat sedang ada wabah korona bisa meringankan beban mereka," kata Marsudi. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat