Nasional
Rp 22,47 Triliun Dana Desa untuk BLT
Masing-masing kepala keluarga (KK) akan mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulannya.
JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 untuk merevisi Permendes Nomor 11/2019 tentang prioritas penggunaan dana desa. Di dalam aturan yang baru, dana desa boleh digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) dengan pembagian persentase sesuai dana yang didapatkan oleh desa.
Hal ini dilakukan dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di desa, khususnya bagi warga miskin atau yang mendadak miskin karena kehilangan pekerjaannya. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, masing-masing kepala keluarga (KK) akan mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulannya.
"Berapa lama BLT digulirkan? Waktunya tiga bulan, besarannya per KK Rp 600 ribu per bulan, sehingga satu keluarga mendapatkan Rp 1,800.000 dalam tiga bulan," kata Abdul Halim, dalam konferensi pers daring, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, proporsi dana desa yang digunakan untuk BLT disesuaikan dengan besaran yang diterima masing-masing desa. Desa yang mendapatkan dana desa Rp 800 juta akan mengalokasikan maksimal 25 persen dari jumlah dana desa. Sedangkan, desa yang menerima Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar mengalokasikan 30 persen dana desanya dan desa yang menerima di atas Rp 1,2 miliar mengalokasikan sebanyak 35 persen.
"Dari simulasi yang kita bikin, dana desa yang akan terpakai sebesar Rp 22,47 triliun dari total seluruhnya Rp 72 triliun," kata dia.
Mendes menambahkan, mereka yang berhak menerima BLT harus memenuhi kriteria. Pertama, kelompok miskin; kedua, yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan; ketiga, mereka yang menjadi miskin akibat kehilangan pekerjaannya. “Belum mendapatkan PKH, belum dapat bantuan pangan nontunai, dan Kartu Prakerja," kata Abdul Halim.
Ia menegaskan, semangat penggunaan dana desa sebagai BLT agar jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19 secara ekonomi tapi tidak tersentuh bantuan pemerintah pusat atau daerah. Penyisiran warga yang berhak menerima harus dilakukan di tingkat desa dan fokus pendataannya di tingkat RT/RW. Abdul melanjutkan, setelah pendataan, dilakukan validasi dan verifikasi data melalui musyawarah desa (musdes) khusus.
"Jadi, musdes yang digelar khusus untuk kepentingan verifikasi dan validasi terhadap KK miskin yang tidak memiliki Kartu Prakerja, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan program pangan nontunai, dan tidak PKH," kata dia menambahkan.
Proses setelah dilakukan validasi yang dibahas di musdes, diputuskan sebagai calon yang definitif dan kemudian disahkan oleh kepala desa. Selanjutnya, data tersebut disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan. Kemendes PDTT juga memberi batasan agar proses tidak terlalu lama, durasi waktunya harus lima hari kerja. "Tidak terlalu lama dan tidak mepet maka kita kasih aturan lima hari kerja, pemerintah kabupaten/kota harus sudah memutuskan daftar penerima manfaat BLT dana desa," kata dia lagi.
Adapun terkait sistem pencairannya, sebisa mungkin dilakukan secara nontunai untuk menghindari ketidakjujuran. Kemendes PDTT sudah melakukan komunikasi dengan bank seperti BRI, BNI, dan Mandiri agar mempermudah masyarakat desa yang ingin mencairkan BLT dana desa. n
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.