Sejumlah warga binaan menunggu surat pembebasan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Lapas Kelas II B Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). | Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Nasional

Saat Napi Bebas Berulah

Pembebasan narapidana sehubungan Covid-19 mulai memicu masalah

 

 

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19. Data tersebut dirilis per Rabu (8/4) pukul 09.00 WIB. Kekhawatiran masyarakat akan tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh para narapidana terus muncul.

 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihak Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk melakukan pendataan terhadap para narapidana yang dibebaskan. Menurut Yusri, Kepolisian akan terus memantau para narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat karena wabah Covid-19.

 

“Kami berkoordinasi dengan Kemenkumham dalam hal ini Ditjen PAS untuk data-data para narapidana yang sudah dibebaskan ini untuk kami pantau bersama-sama, dari intelejen dari tim di lapangan juga sudah ikut memantau mereka (narapidana) itu semua,” kata Yusri kepada Republika, Jumat (10/4).

photo
Petugas memberikan arahan kepada warga binaan yang dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Bali, Jumat (3/4/2020). - (ANTARA FOTO)

 

Menurut Yusri, pembebasan yang dilakukan terhadap 30 ribu narapidana dan anak bukanlah pembebasan murni. Mereka dibebaskan karena masih menyangkut dengan pandemi Covid-19. Para narapidana dan anak yang mendapatkan asimilasi dan integrasi pun diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Yusri memastikan, setiap pergerakan para narapidana dan anak akan terus dipantau pihak Kepolisian.

 

“Pergerakan mereka akan kami pantau semua. Data mereka sudah kami kumpulkan, kemudian nanti ada tim juga yang memantau pergerakan mereka sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

 

Di Depok, Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Firdaus mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi dan data dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Kota Depok, mengenai siapa saja yang bebas atau asimilasi dan dijadikan bahan untuk //monitoring//. "Informasi dan data yang diterima kami tindak lanjuti dengan melakukan //monitoring// napi yang bebas atau asimilasi dengan menggiatkan Kring Serse," ujar Firdaus saat dihubungi Republika, Jumat (10/4).

Dia menjelaskan, Kring Serse artinya setiap anggota serse memiliki tugas dan tanggung jawab memonitor situasi kamtibmas di wilayah kediamannya atau tempat lain yang ditunjuk penugasannya diluar tugas rutin penyelidikan dan penyidikan. "Untuk masyarakat agar positif menerima para napi yang bebas atau asimilasi untuk bersosialisasi di masyarakat dan melaporkan kepada kepolisian jika ada perbuatan mereka yang meresahkan dan berbuat pidana," tutur Firdaus.

 

Menurut Firdaus, aparat kepolisian akan menindak tegas para napi yang bebas atau asimilasi yang melakukan kejahatan kembali, apalagi di tengah situasi pandemi korona saat ini. "Kami akan tindak tegas dengan hukuman yang lebih berat," tegasnya.

 

Sebelumnya, seorang mantan napi yang baru keluar dari penjara terkait program pembebasan bersyarat pandemi Covid-19 berulah di Depok. Dia mengamuk dan merusak  rumah makan prasmanan di Jalan H Tamad Firdaus no 62 A, Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

 

Pengrusakan tersebut, terjadi pada Rabu (8/4) pukul 22.00 WIB. Korban sebagai pemilik rumah makan prasmanan tersebut diketahui bernama Aries Herdyan, berdomisili di Rawageni RT 04/01, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

 

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku di duga bernama Jame dan saat melakukan perusakan mengenakan seragam salah satu ormas. Diketahui pelaku baru dua hari keluar dari rumah tahanan," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Kamis (9/4).

 

Menurut Azis, kejadian berawal ketika pelaku meminta mie pada warung yang berada di sebelah warung korban. Namun, pelaku tidak mendapatkan mie yang diminta, sehingga pelaku teriak yang membuat korban ke luar dari rumah makannya untuk mengecek apa yang terjadi.

 

"Pelaku tidak terima dilihat korban, akhirnya warung korban menjadi sasaran pelaku, dan melakukan pengrusakan. Pelaku kini sudah kami amankan," pungkasnya. Saat ini, pelaku sudah diamankan pihak Polresta Depok. "Pelaku sudah kita amankan," kataFirdaus.

 

photo
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. - (ANTARA FOTO)

 

Pengawasan juga dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sebanyak 16 PK ditugaskan memantau 163 narapidana yang bebas dari program asimilasi dan pembebasan bersyarat. Kepala Bapas Kelas II Polewali Mandar Hery Kusbandono mengatakan, pihaknya menerima 163 klien (narapidana) terkait pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.

 

Setelah dibebaskan dari lapas dan rutan, narapidana tersebut, kata Hery Kusbandono, akan diawasi oleh pihak Bapas Kelas II Polewali. "Pengawasan akan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada para klien dengan cara daring," ujarnya.n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat