Podium
Napi Bebas Lampaui Target
Sebanyak 35.676 narapidana dan anak telah dibebaskan.
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM melaporkan, sebanyak 35.676 narapidana (napi) dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi hingga Rabu (8/4). Jumlah itu melebihi target pengeluaran napi terkait pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 yang semula hanya 30 ribu orang.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, program pembebasan narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan, dan lapas khusus anak akan berlangsung hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir. Artinya, angka napi yang akan bebas masih akan bertambah.
"(Ini berakhir) sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020," kata Rika dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu.
Rika menjelaskan, jumlah 35.676 napi yang telah dibebaskan itu adalah angka per 8 April pukul 09.00 WIB. Sebanyak 33.861 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi, yaitu 33.078 napi dewasa dan 783 anak. Sementara, 1.815 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, yaitu 1.776 napi dewasa dan 39 anak.
Pembebasan itu dilakukan bertahap di seluruh Indonesia sejak 1 April, setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Aturan itu mengatur tentang pengeluaran napi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ibnu Chuldun mengatakan, program asimilasi dan integrasi itu tidak akan diberikan kepada narapidana kasus korupsi. "Adapun jika ada narapidana tipikor yang keluar pada saat bersamaan dengan program ini, hal itu murni. Karena sudah sesuai dengan masa pidananya," kata dia, kemarin.
Rencana pembebasan napi korupsi sempat menjadi polemik. Meski tidak termasuk dalam napi yang dibebaskan dalam program tersebut, Menkumham Yasonna berkeinginan mengusulkan revisi peraturan pemerintah untuk kepentingan tersebut. Namun, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan ada pembahasan mengenai asimilasi dan integrasi bagi para koruptor.
Selain mengeluarkan napi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Dirjenpas juga mempertimbangkan pemindahan dan pemisahan napi dari satu lapas ke lapas lainnya yang lebih sedikit. Pemerataan tersebut guna mengurangi beban kelebihan kapasitas di lapas strategis. Selain itu, KPK menyoroti soal over staying napi di sejumlah lapas. "Koordinasi dan segala penetapan dengan Ditjenpas tetap kita lakukan walau terkendala dengan situasi wabah Covid-19 saat ini," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penelitian dan Pengembangan KPK, Niken Ariati.
Perlu pengawasan
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, mempertanyakan prosedur operasional standar pengeluaran para napi tersebut. Menurut dia, perlu mekanisme yang tepat dalam pengawasan terhadap napi yang dibebaskan, apalagi angkanya sudah melebihi 30 ribu orang.
"Saya tidak tahu SOP yang betul, yang mana, karena ini suatu kondisi yang kondisiona. Sehingga sekarang ini masing-masing kanwil (kantor wilayah) lembaga pemasyarakatan yang membebaskan napi punya tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan dan penilaian dari asimilasi yang bersangkutan," kata Hibnu, Senin lalu.
Hibnu berharap para napi itu tidak sekadar dibebaskan. Kontrol yang ketat perlu dilakukan oleh lembaga yang membebaskannya. Selain itu, hakim pengawas dan pengamat juga punya tanggung jawab penuh dalam pembebasan napi tersebut.
"Mengapa hakim itu bisa memutus lebih dari tuntutannya, misalnya tuntutan tiga tahun, divonis lima tahun, karena hakim melihat orang ini ternyata enggak bisa kalau cuma dibina tiga tahun, harusnya lima tahun. Ini yang harus dipahami oleh semua penegak hukum yang ada," kata dia.
Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendy, mengatakan, pemerintah harusnya mencontoh negara maju. Di sana, napi yang menjalani pidana bersyarat diberi gelang cip. "Gelang cip ini dapat menjadi kontrol atau pengawasan bagi tahanan atau narapidana bersyarat," kata Erdianto.
Selain pemberian gelang cip itu, publik diberi tahu bahwa pembebasan bersyarat adalah alternatif pidana dan bukan bebas sepenuhnya. Sebab, dalam masa asimilasi dan bebas bersyarat, kebebasan mereka tetap dibatasi, khususnya di dalam rumah saja, seperti konsep pidana tutupan tetapi di dalam rumahnya sendiri. "Karena dalam keadaan saat menghadapi pandemi Covid-19, kini orang yang tidak menjalani pidana saja juga dibatasi kebebasannya untuk tidak bepergian ke mana-mana," kata dia. n
Bikin APD di Lapas
Sementara itu, kelangkaan alat pelindung diri (APD) membuat para narapidana yang tersebar di lapas dan rutan di seluruh wilayah Indonesia memproduksi APD secara mandiri. Berbekal keterampilan dari program pembinaan kemandirian, Narapidana mampu memproduksi berbagai APD seperti masker, pelindung wajah (face shield), penutup kepala, gown, dan apron. “Kebutuhan di dalam lapas atau rutan saja sudah sangat tinggi. Jika mengandalkan pembelian dari luar saja tidak cukup dan barangnya langka. Apalagi sekarang WHO menganjurkan semua orang, sehat atau sakit untuk memakai masker,” ujar pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, Rabu (8/4).
Tak hanya APD, lanjut Nugroho, narapidana juga memproduksi perlengkapan penunjang lainnya seperti cairan antiseptik, hand sanitizer, bilik sterilisasi, tiang infus hingga tandu. “Kami produksi setiap hari dan memang diutamakan untuk di dalam lapas atau rutan yang sangat rentan terjadi penularan,” ujarnya. Namun, bagi lapas atau rutan yang mampu berproduksi dalam skala besar tidak menutup kemungkinan untuk didistribusikan keluar. “Kita semua bersatu untuk melawan corona,” tambah Nugroho.
Salah satu Lapas yang telah mendistribusikan maskernya yakni Lapas Lhoksukon. Masker hasil buatan narapidana didistribusikan ke beberapa wilayah di Aceh serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Pangkalpinang yang membagikan ke tenaga medis setempat.
Sementara beberapa lapas atau rutan yang memiliki kapasitas produksi besar antara lain Lapas Binjai yang mampu memproduksi 100 buah face shield dan 50 buah penutup kepala per hari per hari, Lapas Perempuan Semarang mampu produksi 500 buah masker kain per hari, serta Lapas Perempuan Pekanbaru yang mampu produksi 75 lusin gown dan apron per hari.
Untuk peralatan penunjang lainnya Lapas Malang mampu memproduksi cairan antiseptik dan hand sanitizer masing-masing 100 liter per hari, Lapas Tasikmalaya produksi 2 bilik sterilisasi per minggu, serta Lapas Polewali yang mampu produksi 3 tiang infus dan 1 tandu per hari. n
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.