Tuntunan
Bolehkah Petugas Medis tak Berpuasa Ramadhan?
Ramadhan sudah di depan mata. Menjadi kewajiban bagi seorang Muslim yang telah baligh untuk menjalankan ibadah puasa. Meski demikian pada Ramadhan tahun ini, beberapa orang dengan profesi tertentu, di antaranya petugas medis, dituntut bekerja ekstra, terutama dalam merawat pasien-pasien yang terpapar virus korona (Covid-19).
Untuk melakukan tugas tersebut, petugas medis perlu fisik dan stamina prima. Nah, dengan pekerjaan yang menguras stamina itu, bolehkah seorang petugas medis yang menangani pasien Covid-19 tidak berpuasa? Adakah keringanan bagi mereka agar dapat melaksanakan puasa di lain hari (meng-qadha puasa) , misalnya ketika wabah Covid-19 telah berakhir?
Menjawab pertanyaan ini, Ustaz Wijayanto menerangkan, seorang Muslim yang mempunyai hambatan berat diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan. Kendati demikian, orang tersebut tetap dikenakan kewajiban meng-qadha puasa dan membayar fidyah. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam surah Al Baqarah ayat 184 dan 185.
Ustaz Wijayanto menjelaskan, petugas medis tetap berkewajiban meng-qadha atau mengganti puasa Ramadhannya di lain waktu. Sebab, halangan yang membuat petugas medis tidak berpuasa tidak bersifat permanen atau terus- menerus.
"Orang Muslim yang berat menjalankan puasa, boleh tidak berpuasa tapi membayar fidyah, harus meng-qadha karena halangan sesaat bukan permanen," kata Ustaz Wijayanto.
Ustaz Jeje Zainuddin juga menjelaskan adanya rukhsah atau keringanan bagi orang yang bekerja berat untuk tidak berpuasa. Ia menjelaskan, para dokter dan tenaga medis lainnya dapat tergolong orang yang bisa mendapat rukhsoh untuk tidak berpuasa ketika mereka harus bekerja ekstra untuk memberikan penanganan kepada pasien tanpa henti.
"Para dokter dan paramedis yang waktu dan tenaganya sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga mereka menghabiskan waktunya untuk berkhidmat kepada umat tidak ada kesempatan untuk istirahat yang cukup dalam menjalankan puasa Ramadhan, maka mereka menurut sebagian para fukaha bisa masuk kategori alladziina yuthîqûnahu," jelas dia.
Yang dimaksud dengan alladzina yuthîqûnahu adalah orang yang sanggup berpuasa tetapi dengan susah payah. Hal ini tertulis dalam surah Al Baqarah ayat 184.
"Oleh sebab itu mereka boleh tidak berpuasa sekiranya puasa itu memberatkan mereka dalam menunaikan tugasnya. Sebagai gantinya mereka bisa membayar fidyah kepada fakir miskin.’’
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.