Pengurus masjid menutup pagar masjid saat ditiadakan Shalat Jumat di Masjid Jami Al-Mamur, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/4/2020). | ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

Khazanah

Umat Agar Patuhi Panduan Ibadah

MUI-Kemenag akan bahas panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.

 

 

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan berkoordinasi membahas panduan ibadah Ramadhan di tengah wabah virus korona (Covid-19). MUI juga meminta umat Islam memperhatikan dan mematuhi panduan ibadah yang ditetapkan MUI, ormas Islam, dan pemerintah, dalam hal ini Kemenag.

 

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Nadjamuddin Ramly mengatakan, dalam Surat Edaran Nomor SE.6 Tahun 2020 yang diterbitkan Kemenag tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 meminta fatwa MUI. Karena itu, (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi sudah melaporkan ke Dewan Pimpinan MUI tentang panduan ibadah Ramadhan saat pandemi Covid-19.

 

Nadjamuddin juga mengingatkan, pandemi Covid-19 belum selesai. Umat Islam Indonesia sebaiknya memperhatikan dan mematuhi bimbingan dari MUI, ormas-ormas Islam, dan pemerintah, dalam hal ini Kemenag.

 

"Untuk persoalan keagamaan, khususnya Islam ada di Kemenag. Kami di Dewan Pimpinan MUI dalam posisi membangun kemitraan dengan pemerintah. Selama pemerintah dalam posisi benar, maka kita sami'na waatha'na (kami mendengar dan kami taat)," ujar dia.

 

Sebaliknya, lanjut dia, jika pemerintah menyimpang maka MUI harus memberi peringatan keras. Selama ini, MUI dan Kemenag serta Kementerian Kesehatan senantiasa berkoordinasi dalam merespons wabah Covid-19.

 

Sebelumnya, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 6 April 2020 tersebut, antara lain, dinyatakan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti dan tidak perlu buka puasa bersama. Sementara, shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

 

Dalam surat edaran itu, umat Islam juga diimbau tidak melakukan iktikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan di masjid atau mushala. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau lapangan, ditiadakan. Untuk itu, diharapkan fatwa MUI diterbitkan menjelang waktunya.

 

photo
Petugas menutup pintu gerbang masuk di Masjid Raya, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/4/2020). - (ARIF FIRMANSYAH/ANTARA)

 

Terkait panduan ibadah Ramadhan, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan, pihaknya sudah menerbitkan Edaran PP Muhammadiyah Nomor 02/EDR/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19.

 

Dalam Edaran PP Muhammadiyah yang diterbitkan akhir Maret lalu itu, antara lain, dinyatakan, apabila hingga Ramadhan dan Syawal mendatang wabah Covid-19 tidak mengalami penurunan, shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu menyelenggarakan shalat berjamaah di masjid, mushala, dan sejenisnya.

 

Puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Tapi, mereka wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat. Shalat Idul Fitri adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Meski demikian, jika pada awal Syawal 1441 H mendatang wabah Covid-19 belum reda, shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya, seperti mudik, pawai takbir, halalbihalal, dan lain sebagainya tidak perlu diselenggarakan.

 

 

Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.

 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga telah mengeluarkan imbauan terkait ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Dalam hal ini, PBNU menyeru umat Islam untuk melaksanakan shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing,” kata Ketua PBNU, KH Abdul Manan Ghani. n 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat