Khazanah
MUI Didorong Terbitkan Fatwa Haram Mudik
Sebanyak 14 ormas Islam imbau masyarakat tidak mudik.
JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin berharap, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang isinya mengharamkan masyarakat pulang ke kampung halaman atau mudik di tengah wabah virus korona (Covid-19).
Wapres yang saat ini juga menjabat sebagai ketua umum MUI nonaktif mengaku telah mendorong MUI agar menggodok fatwa tentang larangan mudik tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan wapres saat merespons kekhawatiran Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melalui video conference, Jumat (3/4), atas gelombang arus mudik dari Jakarta ke daerah-daerah, termasuk Jawa Barat.
"Kita juga sudah mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang mudik itu haram hukumnya," ujarnya.
Menurut dia, fatwa dari MUI akan memperkuat imbauan agar masyarakat tidak mudik di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya, MUI juga sudah mengeluarkan beberapa fatwa terkait upaya menekan penyebaran Covid-19.
"Ya saya akan coba lagi dorong MUI untuk mengeluarkan, sebenarnya sudah fatwa shalat Jumat, penanganan jenazah sudah keluar kan. Kemudian juga bahkan shalat tanpa wudhu, tanpa tayamum bagi petugas medis, saya akan coba nanti supaya juga keluar tentang mudik," katanya.
Atas hal tersebut, Ridwan Kamil bersyukur jika imbauan tidak mudik oleh pemerintah daerah maupun pusat diikuti fatwa MUI. Ia menilai, fatwa ulama lebih didengarkan masyarakat.
"Jadi, kalau MUI bisa keluar fatwa, tugas saya sebagai umara tinggal menguatkan, seperti waktu fatwa MUI tentang shalat Jumat, waktu saya inisiatif (larangan shalat Jumat) yang nge-bully banyak, tapi setelah fatwa MUI disebarkan semua turut diam dan mengikuti," ujar dia.
"Jadi, mohon mungkin inovasi wapres adalah menghasilkan fatwa yang menguatkan demi keselamatan dan menjauhi kemudharatan," lanjut dia.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF saat dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada permintaan secara formal mengenai fatwa haram mudik. Juga, belum ada pembicaraan di Komisi Fatwa MUI terkait hal itu. Meski begitu, jika ada permintaan dari masyarakat luas maupun pemerintah soal fatwa mudik, pihaknya siap melakukan kajian.
Sementara itu, sebanyak 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudik Lebaran di tengah wabah Covid-19. “Kami mengimbau masyarakat agar sebisa mungkin tidak melakukan mudik ke daerah masing-masing sesuai imbauan pemerintah,” ujar Ketua Umum LPOI Prof KH Said Aqil Siroj saat konferensi pers melalui layanan streaming di Jakarta, Jumat (3/4).
Imbauan yang disampaikan Kiai Said juga mewakili 20 ormas keagamaan dari berbagai agama di Indonesia yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK).
Dalam pelaksanaan ibadah, Kiai Said mengimbau umat Islam tetap melaksanakan ibadah di rumah masing-masing, seperti shalat Jumat, Tarawih, dan shalat Idul Fitri 1441 H. Ia juga mengimbau umat Islam tidak melaksanakan buka puasa bersama pada Ramadhan mendatang.
“Tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling, buka bersama, silaturahim, demikian pula kepada umat non-Muslim untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing agar dapat mengurangi potensi penyebaran Covid-19,” katanya.
Kiai Said juga menyampaikan, LPOI dan LPOK mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan memberikan insentif kepada pekerja informal yang tidak mudik di tengah wabah Covid-19. n
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.