Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. | ANTARAFOTO

X-Kisah

Koruptor Kakap Berpotensi Bebas

Salah satu narapidana yang dapat bebas yakni terpidana kasus suap KTP-elekronik Setya Novanto.

 

JAKARTA -- Sejumlah koruptor kakap berpotensi bebas jika rencana Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 diloloskan. Lembaga swadaya antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, rencana mengubah aturan syarat hak warga binaan tersebut bakal membebaskan 22 narapidana korupsi.

Salah satu narapidana yang dapat bebas, yakni terpidana kasus suap KTP-elekronik Setya Novanto. Mantan ketua DPR RI itu dipidana selama 15 tahun. Ia dijebloskan penjara sejak 2018 karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Saat ini, dia berusia 64 tahun.

“Salah satu syarat yang sempat diutarakan oleh Menkumham Yasonna Laoly adalah narapidana tersebut harus berusia di atas 60 tahun,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4). 

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR via telekonferensi, Rabu (1/4), Yasonna mengatakan, kondisi lapas yang memenuhi kapasitas membuat penyebaran Covid-19 di dalam penjara menjadi ancaman. Kekhawatiran tersebut mendesaknya menerbitkan Keputusan M-HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi.

photo
Warga Binaan Kasus Korupsi Suap Hakim dan PTUN di Medan, Sumatra Utara OC Kaligis di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1). - (ANTARA FOTO)

Keputusan tersebut membebaskan 300 ribu narapidana kejahatan umum di seluruh Indonesia. Namun, pembebasan tersebut juga ia rencanakan untuk narapidana korupsi. Yasonna mengatakan, pembebasan terpidana korupsi harus dengan dua syarat. Selain berusia di atas 60 tahun, juga sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

Selain akan membebaskan terpidana Setya Novanto, rencana Yasonna merevisi PP 99/2012, juga akan memberikan angin segar kepada para koruptor besar lainnya. Dua puluh dua nama yang kemungkinan bebas jika revisi aturan itu diteken selain Setya Novanto, di antaranya pengacara Oce Kaligis (77 tahun), mantan menteri agama Suryadharma Ali (63), mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar (61), mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari (70) hingga mantan menteri ESDM Jero Wacik (70).

Namun, rencana ini mendapat reaksi penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Selain ICW, Dewan Pengawas KPK juga tak setuju dengan usulan revisi PP 99/2012. Anggota Dewas Syamsuddin Haris menyatakan, dalih pembebasan narapidana korupsi demi mencegah penularan Covid-19 tidak tepat karena pelaku kejahatan tindak pidana korupsi harus diperlakukan secara luar biasa.

“Kejahatan luar biasa harus tetap diperlakukan secara luar biasa pula. Sehingga, tidak adil jika koruptor dibebaskan dengan alasan wabah korona karena mereka sendiri tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan dari tindak pidana kejahatan yang dilakukannya,” kata Syamsuddin.

Wadah Pegawai KPK mendorong Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menkumham Yassona Laoly untuk tidak melanjutkan revisi PP 99/2012. Para pegawai lembaga antikorupsi khawatir aturan tersebut menjadi kendaraan untuk membebaskan para koruptor.

“Wadah Pegawai KPK menilai terdapat beberapa argumentasi mengapa inisiatif tersebut sangat berbahaya bagi citra pemberantasan korupsi dan harus ditolak,” ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap. n

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat