
Nasional
Suap Hakim Tipikor Coreng Peradilan
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditangkap Kejaksaan Agung.
Oleh BAMBANG NOROYONO
JAKARTA — Peradilan di Indonesia kembali ternodai. Pada Sabtu malam, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) terkait dengan perkara korupsi penerimaan suap dan gratifikasi dalam putusan terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
MAN dikatakan menerima uang total Rp 60 miliar terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan CPO, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Selain MAN, pada hari yang sama, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menangkap WG yang merupakan seorang panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Serta turut menangkap MS dan AR yang merupakan advokat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MA, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu 12 April 2025 menetapkan empat orang tersebut masing-masing sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Keempat orang tersebut, setelah diumumkan sebagai tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan terpisah. Tersangka MAN dikurung di sel tahanan Rutan Salemba cabang Kejagung. Tersangka AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Tersangka MA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dan tersangka WG ditahan di Rutan Klas-1 Jakarta Timur (Jaktim) cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

MAN ditetapkan tersangka Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Tersangka WG dijerat dengan Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 18 juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan tersangka MS, serta AR dijerat dengan sangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kronologis perkara
Penetapan MAN sebagai tersangka sebetulnya atas perannya sebagai mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena di pengadilan tersebut pangkal soal kasus yang menjerat MAN, WG, MS, dan AR. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan putusan onslag atau lepas, terhadap para terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO. Para terdakwa korporasi tersebut, di antaranya adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.
Terdakwa Wilmar Group, yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Biokineki Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Terdakwa ketiga adalah Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Inti Benua Perkasatama, PT Michael Oleonabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Masuji, PT Mega Surya Mas, dan PT Wira Indo Mas. Para terdakwa korporasi tersebut dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diminta untuk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam mendapatkan izin ekspor CPO 2022.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana denda senilai Rp 1 miliar terhadap semua terdakwa. Dan meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa denda terhadap masing-masing terdakwa korporasi karena telah merugikan perekonomian negara. Terhadap terdakwa Permata Hijau Group, JPU meminta majalis hakim menjatuhkan pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp 935,5 miliar. Terhadap terdakwa Wilmar Group senilai Rp 11,88 triliun, dan terhadap terdakwa Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun.
Namun tuntutan tersebut mentah dalam putusan majelis hakim pada 19 Maret 2025 lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sesuai dengan dakwaan JPU terkait Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. “Akan tetapi perbuatan tersebut dinyatakan bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Qohar. Dan atas putusan itu, majelis hakim melepaskan para terdakwa korporasi tersebut dari segala tuntutan.
“Dari putusan onslag (lepas) tersebut, penyidik menemukan fakta-fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap, dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak 60 miliar rupiah,” ujar Qohar. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui WG. “Pemberian ini (Rp 60 miliar) dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa korporasi pada kasus perizinan ekspor CPO memberikan putusan onslag. Padahal menurut majelis hakim, perkaranya memunuhi unsur pasal yang didakwakan oleh JPU, tetapi majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bukan merupakan tindak pidana,” ujar Qohar.
Atas dugaan tersebut, pada Jumat (11/4/2025) tim penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berbeda di Jakarta. Dan pada hari itu juga penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama terkait dengan penanganan perkara para terdakwa korupsi CPO tersebut. Kata Qohar, dari rangkain penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, pada Sabtu (12/4/2025) tim penyidikannya kembali melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 12 orang. Dan dari proses lanjutan tersebut penyidik menemukan alat-alat bukti pelengkap yang menjerat MAN, WG, BS, dan AR sebagai tersangka.
Barang bukti uang tunai
Qohar melanjutkan dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan, penyidik Jampidsus menemukan barang-barang bukti berupa uang tunai, dokumen, serta catatan-catatan yang menguatkan adanya pengaturan dalam penjatuhan putusan majelis hakim terhadap para terdakwa korporasi CPO tersebut. Dari penggeledahan di rumah tinggal WG di Vila Gading Indah, Jakarta Utara (Jakut) penyidik menemukan tumpukan uang dalam berbagai pecahan asing. Penyidik menyita 40 ribu dolar Singapura (SGD), dan 5.700 dolar AS (USD), 200 Yuan, serta Rp 10,8 juta. “Penyidik juga menyita uang tunai 3.400 SGD, dan 600 USD, dan Rp 11 juta yang ditemukan di dalam mobil WG,” ujar Qohar.
Dari penggeledahan di rumah tinggal AR, penyidik menemukan uang senilai Rp 136,9 juta. Dan penggeledahan di rumah MAN, penyidik menemukan dan menyita amplop cokelat berisi 65 lembar uang SGD 1.000. Juga ditemukan satu buah amplop putih yang berisikan 72 lembar pecahan 100 USD. Serta ditemukan sebanyak 99 lembar uang dalam berbagai pecahan USD, SGD, dan Ringgit Malaysia (RM), dan sebanyak 235 lembar pecahan Rp 100 ribu. Dari AR, penyidik juga menyita sejumlah unit kendaraan mewah, berupa satu unit Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz, juga Lexus.

Pengungkapan skandal penerimaan suap kasus korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit tak lepas dari penyidikan lanjutan perkara yang melibatkan mantan Kepala Badan Diklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Abdul Qohar mengatakan, saat MAN menjabat sebagai wakil ketua PN Tipikor Jakpus, ketua lembaga peradilan tingkat pertama di ibu kota tersebut, adalah Rudi Suparmono (RS) yang juga mantan Ketua PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
RS ditangkap oleh tim penyidikan Jampidsus pada Selasa (14/1/2025) lalu di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Saat RS ditangkap, statusnya sudah sebagai hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel. Dan kasus yang menjebloskan RS ke sel tahanan hingga kini, terkait juga dengan dugaan penerimaan uang suap dan gratifikasi dalam pengaturan vonis tak bersalah atas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jatim Juli 2024 lalu. Skandal para hakim yang membebaskan Ronald Tannur ketika itu, juga menangkap ZR selaku Kepala Badan Diklat di MA.
Para hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ketika itu, pun turut ditangkap oleh penyidik Kejagung. Dan kini para hakim tersebut berstatus terdakwa di PN Tipikor Jakarta. Mereka di antaranya, adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), serta Mangapul (M). Para hakim tersebut menerima uang suap dan gratifikasi miliaran Rupiah untuk memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan kasus kematian Dini Sera Afriyanti 2023 lalu. Pemberi suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut adalah Lisa Rachmat (LR) pengacara dari Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW) ibu kandung dari Ronald Tannur yang keduanya kini juga berstatus terdakwa.
Dari pengakuan LR, itu pula terungkap adanya peran ZR selaku pejabat tinggi di MA, yang meminta RS dalam mengatur komposisi para hakim pemeriksa perkara pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya. Dalam pengusutan peran ZR itu, penyidik dari Jampidsus ada menemukan uang tunai total Rp 951 miliar dalam berbagai mata uang, dan 51 Kg emas batangan atau setara Rp 75 miliar di kediamannya di kawasan Senayan, Jaksel. Dan terkait timbunan uang serta logam mulia itu, hingga kini belum terungkap sumber asal-muasalnya. Meskipun, ZR kepada tim penyidikan di Jampidsus sudah mengakui bahwa timbunan uang dan emas tersebut bersumber dari pengurusan banyak perkara, dan pengaturan vonis di berbagai level peradilan.
Abdul Qohar pada saat mengumumkan MAN sebagai tersangka, Sabtu (12/4/2025) malam mengungkapkan, skandal penerimaan suap dan gratifikasi untuk pengaturan putusan lepas tiga terdakwa korporasi terkait korupsi CPO di PN Tipikor Jakpus, berawal dari pemeriksaan, dan penyidikan lanjutan para saksi-saksi, maupun tersangka suap serta gratifikasi perkara di PN Surabaya, yang menjerat ZR, dan RS. “Bahwa pada Jumat (11/4/2025) kemarin, tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujar Qohar, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Penggeledahan di lima tempat tersebut, kata Qohar sebetulnya menyangkut soal penyidikan lanjutan perkara suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. “Penggeledahan di lima tempat itu, sehubungan dengan penyidikan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya (kasus Ronald Tannur). Jadi ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Qohar.
Dan dari pemeriksaan, serta penggeledahan di lima lokasi tersebut, penyidik malah menemukan bukti-bukti lain terkait suap serta gratifikasi dalam perkara vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi CPO.
“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, berupa dokumen, dan berupa uang yang mengarah pada adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara (korupsi izin ekspor CPO) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Qohar.
Atas temuan baru tersebut, kata Qohar melanjutkan pada Sabtu (12/4/2025) tim penyidikannya mendalami dengan kembali melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta dan sekitarnya. Selanjutnya tim penyidik Jampidsus, pun pada Sabtu (12/4/2025) turut memeriksa sebanyak 12 orang terkait temuan baru skandal suap serta gratifikasi untuk putusan korupsi CPO tersebut.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.