Tumpukan bal pakaian bekas saat rilis dan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri. | Republika/Prayogi.

Ekonomi

Lindungi Industri Tekstil dari Serbuan Impor

Negara-negara bakal menjadikan Indonesia sebagai negara alternatif tujuan ekspor.

  JAKARTA -- Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI) menyoroti dampak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) yang belum lama diumumkan Presiden Donald Trump terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan, kebijakan ini akan mengubah...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat