![](https://static.republika.co.id/uploads/images/xlarge/035948000-1736826403-1280-856.jpg)
Nasional
Upaya Praperadilan Hasto Kristiyanto Kandas
Permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto ditolak untuk seluruhnya.
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menolak permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Permohonan itu dilayangkan Hasto terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. "Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim," kata Djuyamto dalam sidang putusan...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Hukuman Lima Terdakwa Kasus Timah Ditambah
Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan PN Tipikor menjadi 20 tahun penjara.
SELENGKAPNYA20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis
Majelis hakim tingkat banding mengubah hukuman 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun.
SELENGKAPNYAMunculnya #KaburAjaDulu dari Negeri Seribu Pungli
Premanisme berkedok ormas kerap dianggap sebagai benalu dalam iklim usaha.
SELENGKAPNYA