![](https://static.republika.co.id/uploads/images/xlarge/oni_200427060333-695.jpg)
Konsultasi Syariah
Jual-Beli al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya'
Bagaimana ketentuan fikih terkait jual-beli harta milik bersama?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Mohon penjelasan Ustaz terkait jual-beli harta milik bersama (al-mal al-musytarak atau al-mal al-musya'). Bagaimana ketentuan fikihnya menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI? -- Saiful, Majalengka Wa’alaikumussalam wr. wb. Jika menelaah Fatwa DSN-MUI No 159/DSN-MUI/VII/2024 tentang Jual Beli al-Mal...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Nasihat Meningkatkan Kualitas
Terbuka menerima nasihat adalah salah satu ciri orang beriman.
SELENGKAPNYAIndonesia dan Kebijakan Trump 2.0
Indonesia akan diuntungkan apabila terdapat perbaikan iklim investasi.
SELENGKAPNYASang Penggerak Muslimat NU
Asmah Syahruni pernah memimpin Muslimat NU selama tiga periode.
SELENGKAPNYADuka Berakhir Bahagia
Yakinlah setiap duka yang mengiringi kehidupan kita akan berakhir bahagia.
SELENGKAPNYA