Kabar Utama
Jokowi: APD Makin Terbatas
Presiden menginstruksikan agar produsen APD lokal diberikan kemudahan.
JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis yang menangani Covid-19 makin terbatas. Menurut perhitungannya, Indonesia membutuhkan tiga juta perlengkapan APD hingga akhir Mei 2020.
Untuk menyiasati kekurangan tersebut, Jokowi meminta jajarannya memberi kemudahan bagi produsen APD lokal agar bisa meningkatkan kapasitas produksinya. Pemerintah mencatat ada 28 perusahaan dalam negeri yang masih aktif memproduksi APD.
"Laporan yang saya terima sampai saat ini stok APD makin terbatas. Saya minta dilakukan percepatan pengadaan untuk APD dan saya minta agar digunakan produk dalam negeri," kata Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (30/3).
Produsen APD lokal akan diberi kemudahan berupa pengadaan bahan baku impor. Kementerian Keuangan pun sedang menyusun insentif lain yang bisa diberikan kepada produsen APD agar bisa menggenjot produksi mereka.
"Berikan kemudahan. Saya juga minta dilakukan percepatan pengembangan. Ini yang negara lain juga butuh mengenai ventilator, agar ini bisa diproduksi di dalam negeri," katanya.
Pemerintah sejauh ini telah mendistribusikan 165 ribu APD ke seluruh provinsi di Indonesia. Presiden juga berpesan kepada dinas kesehatan di setiap provinsi untuk segera menyalurkan APD ke seluruh rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 untuk DIY Berty Murtiningsih mengatakan, stok APD untuk tenaga medis di DIY mencukupi hingga satu pekan ke depan. APD sudah didistribusikan ke rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan yang menangani pasien Covid-19.
"APD diambil bersamaan dengan RDT (rapid diagnostic test). Saat ini rumah sakit sudah mengambil," kata Berty kepada wartawan, Senin (30/3).
Distribusi APD dilakukan satu pintu melalui instalasi farmasi Dinas Kesehatan DIY. Pendistribusiannya disesuaikan dengan jumlah pasien yang dirawat di masing-masing rumah sakit ataupun fasilitas layanan kesehatan.
"Rumah sakit tidak lagi kekurangan APD, sampai sepekan ke depan masih aman. Nanti tambah stok," ujarnya. Berty menyebut, rumah sakit rujukan di kabupaten dan kota di DIY sudah melakukan proses pengajuan untuk penambahan APD.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelumnya menerima 5.000 APD dari pemerintah pusat. Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Biwara Yuswantana mengatakan, Pemda DIY juga baru saja menerima tambahan 4.000 unit APD dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (30/3).
Ia mengatakan, APD tersebut telah didistribusikan ke RS rujukan Covid-19. Saat ini, pihaknya tengah mengajukan pengadaan untuk kebutuhan APD lengkap. Penambahan pengadaan APD ini berdasarkan data yang sudah dihimpun dari seluruh rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di DIY. Pengajuan pengadaan APD di DIY ini dilakukan melalui anggaran belanja tak terduga sebesar Rp 9,2 miliar.
Pengajuan Impor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kemenkeu menerapkan sistem online dalam pengajuan rekomendasi impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Berlaku sejak Senin (30/3), kebijakan ini berlaku untuk mengimpor barang yang dibutuhkan dalam penanganan virus corona (Covid-19), terutama alat kesehatan.
Lingkup komoditi yang akan mendapatkan rekomendasi dari BNPB yaitu hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan. Selain itu, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta alat pelindung diri (APD).
Layanan pengajuan rekomendasi BNPB terdiri dari dari pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pemberian fasilitas fiskal. "Ini dapat dilakukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW)," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi dalam rilis yang diterima Republika, Senin.
DJBC Kemenkeu bekerja sama dengan Lembaga Nasional Single Window (LNSW), BNPB, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam implementasinya.
Pemohon dapat mengajukan permohonan pengajuan rekomendasi BNPB melalui laman resmi INSW (http://insw.go.id). Mereka dapat memilih menu Aplikasi INSW dalam situs INSW dan klik submenu Perizinan Tanggap Darurat. Selanjutnya, pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB.
Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pemohon. Setelah permohonan diajukan, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasi yang perlu dianalisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM dan yang dapat langsung ditangani oleh BNPB.
Selain itu, BNPB dapat menerbitkan rekomendasi apabila proses analisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM melebihi batas waktu satu jam. Pemohon juga dapat memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.
Pemohon yang dapat menggunakan fasilitas ini adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), yayasan dan lembaga non profit, serta perseorangan atau pihak swasta yang bersifat non komersial. Sedangkan, pengajuan rekomendasi bagi pemohon perseorangan atau swasta dalam rangka kegiatan komersial tetap melalui Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM. n
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.