Iqtishodia
Kebijakan PPN 12 Persen dan Dampaknya bagi Perekonomian
PPN menyumbang sekitar 35-40 persen dari total penerimaan pajak Indonesia.
Oleh Prof. Bambang Juanda, Dosen Departemen Ilmu Ekonomi, FEM IPB Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, yang dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah. Contohnya adalah hunian mewah dengan harga jual minimal Rp 30 miliar dan pendidikan "premium." Barang...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.