Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) berbincang saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024. | ANTARA FOTO/Fauzan

Nasional

Putusan MK: Semua Parpol Bisa Calonkan Capres-Cawapres

MK mengabulkan permohonan menghapus ambang batas pencalonan presiden.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang selama ini dipatok 20 persen berdasarkan perolehan kursi partai politik di DPR RI. MK pun memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusional. Ambang batas minimal persentase pengusulan...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Otoritas Palestina Makin Represif di Tepi Barat

Jaringan Aljazirah dilarang PA beroperasi di Tepi Barat.

SELENGKAPNYA

Israel Ditinggal Pergi ‘Otaknya’

Israel terancam tak lagi unggul di bidang teknologi.

SELENGKAPNYA

Babak Baru Kasus Pemerasan di Konser DWP

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat.

SELENGKAPNYA

Menanti Kejutan dari Anies dan Ahok

Ahok dan Anies duduk di bangku bersebalahan dan sempat berbincang berdua.

SELENGKAPNYA