Nasional
Agar Peternak Sapi Perah tak Lagi Buang Susu
Pemerintah diminta turun tangan menangani persoalan para peternak sapi perah.
Oleh EVA RIANTI
JAKARTA – Persoalan minimnya serapan industri pengolah susu (IPS) terhadap produksi peternak sapi perah di sejumlah daerah jadi sorotan belakangan. Perlu regulasi khusus untuk menangani persoalan tersebut.
Dewan Persusuan Nasional (DPN) mengaku prihatin atas nasib para peternak susu sapi perah rakyat di sejumlah daerah, yang terpaksa melakukan aksi membuang susu segar. Menurut catatan DPN, ada lebih dari 200 ton susu segar per hari yang terpaksa harus dibuang oleh para peternak.
Ketua DPN Teguh Boediyana mengatakan, kasus pembuangan susu segar yang dihasilkan para peternak susu dilakukan karena tidak diserap dan atau dibeli oleh industri pengolah susu (IPS). Kondisi itu dinilai sangat disayangkan dan memprihatinkan. Setidaknya ada tiga poin yang dianggap DPN sebagai kondisi yang memprihatikan dar kasus tersebut.
“Pertama, tindakan IPS yang tidak bersedia menyerap susu segar yang dihasilkan para peternak adalah sebagai suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi dan merupakan pengingkaran kepada komitmen yang pernah disampaikan oleh IPS untuk menyerap dan membeli susu segar yang diproduksi oleh peternak sapi perah rakyat,” kata Teguh dalam keterangannya, Ahad (10/11/2024).
Kedua, tindakan menolak membeli susu segar peternak sapi perah rakyat merupakan tindakan yang menambah penderitaan peternak sapi perah rakyat yang saat ini sudah termarjinalisasi, serta tidak pernah memperoleh nilai tambah dari susu segar yang dihasilkan.
“Ketiga, tindakan tidak menyerap susu segar dari peternak sapi perah adalah sebagai akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang di hasilkan,” jelasnya.
Diketahui, viral para peternak susu sapi perah rakyat melakukan aksi membuang produksi susu sapinya. Kasus itu terjadi di beberapa daerah, seperti di Boyolali dan Pasuruan. Aksi protes atas pembatasan kuota yang ditetapkan IPS itu dilakukan dengan menggebyur susu ke tubuh, alias mandi susu. Kondisi itu terlihat dari sejumlah tayangan video di media sosial yang menggambarkan sejumlah orang melakukan aksi mandi susu.
Teguh Boediyana mendesak pemerintah untuk menindak tegas mengenai masalah yang dialami oleh para peternak susu sapi perah rakyat. Menurut DPN, pemerintah Prabowo Subianto mestinya menerbitkan aturan yang berpihak pada peternak rakyat, terlebih susu saat ini menjadi salah satu komoditas yang masuk dalam program strategis nasional.
“Terkait dengan hal itu, Dewan Persusuan Nasional mendesak pemerintah untuk, pertama, segera menerbitkan peraturan pemerintah sekurang-kurangnya dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden guna melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat,” kata Ketua DPN Teguh Boediyana dalam keterangannya, Ahad (10/11/2024).
Teguh mengatakan, peraturan tersebut dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal tahun 1998 karena mengikuti Letter of Intent antara pemerintah RI dengan IMF.
“Kedua, pemerintah memberlakukan kembali kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar,” ujar dia. Kebijakan tersebut, lanjut Teguh, sudah dilaksanakan sebelum era reformasi, dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (Busep).
“Ketiga, sekaligus untuk mendukung dan menunjang program makan bergizi gratis dari Presiden Prabowo Subiyanto, perlu dibentuk Badan Persusuan Nasional yang focus bertugas untuk menangani program terwujudnya swasembada produksi susu segar,” terangnya.
Teguh melanjutkan, DPN juga mendesak pemerintah untuk melakukan penindakan terhadap IPS atas masalah pembatasan kuota susu sapi perah rakyat. Sebab, tindakan itu telah menimbulkan kekecewaan yang menyebabkan para peternak sapi melakukan aksi membuang susu sapi dengan cara mandi susu.
“Keempat, pemerintah segera melakukan tindakan yang tegas kepada Insdustri Pengolah Susu untuk menyerap produksi susu segar dari peternak sapi perah rakyat sehingga tidak lagi terjadi adanya kasus pembuangan susu segar seperti yang ada saat ini,” tutupnya.
Di Jawa Tengah, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali, telah menerima audiensi para penampung yang mewakili para peternak sapi perah di wilayahnya yang produksinya dibatasi oleh Industri Pengolahan Susu (IPS).
"Para pengepul susu sapi mendatangi Kantor Disnakkan Boyolali mewakili para petani peternak menyampaikan keluhan mereka semenjak September 2024 terjadi penurunan pasokan susu ke Industri Pengolahan Susu (IPS) karena dibatasi," kata Kepala Disnakkan Boyolali, Lusia Dyah Suciati,di Boyolali, Jumat.
Ia mengutip pernyataan para pengepul bahwa alasan IPS membatasi pasokan susu, karena adanya perawatan pabrik, konsumen menurun, dan perbaikan standar kualitas.
Tapi, kata Lusia, yang terpenting adalah dampak dari pengurangan kuota susu tadi. Ia mencontohkan KUD Mojosongo Boyolali yang menerima susu dari peternak sebanyak 23 ribu liter per hari, ternyata IPS hanya bisa menerima susu sebanyak 15 ribu liter per hari atau terjadi penurunan.
Menurut Lusia, produksi susu peternak yang tidak terserap setiap hari mencapai 8 ribu liter. Lusia mengakui kondisi itu terjadi juga di beberapa daerah di Boyolali seperti di Pasuruhan.
"untuk menyelesaikan ini, butuh waktu untuk ketemu dengan IPS. Ada apa IPS tiba-tiba mengurangi penerima pasokan susu. Kami berharap bisa kembali normal seperti sebelumnya," ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga sudah berusaha memediasi para pengepul susu dengan BUMN yang bergerak di bidang makanan.
Produksi susu segar Boyolali dahulu bisa mencapai 51 juta liter per tahun tidak ada masalah di IPS. Namun kini dengan produksi rata-rata 38 juta liter per tahun tiba-tiba ada masalah ini. "Mudah-mudahan segera dapat diatasi," katanya.
Pengurus KUD Mojosongo Boyolali Sriyono mengatakan yang dialami KUD dan para pengepul di Mojosongo terjadi permasalahan penjualan susu karena produksi peternak saat ini tidak bisa terserap semua di IPS.
Karena, kata Sriyono, ada pembatasan jumlah kuota susu masuk ke IPS yang biasanya dari koperasi KUD Mojosongo setiap hari menyetor susu sebanyak 23.000 liter, tetapi yang bisa masuk menurun menjadi 15.000 liter.
"Hal ini, juga terjadi di luar wilayah Boyolali seperti di Salatiga dan Jawa Timur, juga mengalami hal yang sama. Hal ini, masalah kelihatan secara nasional yakni pengurangan jumlah produksi dari industri," katanya.
KUD Mojosongo per hari menerima susu dari peternak rata-rata 23.000 liter. Kalau koperasi-koperasi di Boyolali ada sekitar 140.000 liter per hari, tetapi yang mampu terserap di industri baru sekitar 110.000 liter per hari. Artinya ada kelebihan produksi dari peternak yang tidak mampu terserap pabrik 30.000 liter per hari.
"Susu yang tidak terima ke industri kami buang karena susu tidak bisa tahan lama. Alasan industri tidak menerima itu, karena perbaikan mesin dan pasar sedang lesu artinya produk dari industri itu, tidak mampu dipasarkan semua akhirnya mereka mengurangi jumlah produksi. Kami berasumsi kemungkinan banyak produksi impor banyak yang masuk dari susu," katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.