Petugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu sel Lapas Perempuan Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Senin (23/3). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Podium

Lapas di Bawah Bayangan Korona

Lapas mulai sediakan fasilitas penanganan pasien Covid-19.

Wabah virus korona jenis baru atau Covid-19 tidak hanya mengancam masyarakat bebas. Para narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan tahanan di rumah tahanan (rutan) juga berpotensi besar terjangkit. Jika pemerintah dapat mengendalikan //social distance// terhadap masyarakat bebas, kebijakan itu akan rumit diterapkan di dalam lapas. Keadaan makin sulit mengingat hampir semua lapas dan rutan di Indonesia overkapasitas.

 

Karena itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mewaanti pemerintah juga memperhatikan para narapidana lapas. Apalagi, setelah Ombudsman tidak melihat adanya persiapan dari jajaran Lapas jika nanti ada salah satu narapidana yang terkena virus korona.

 

"Saya berkunjung ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur (pekan lalu). Mereka sudah membatasi para pengunjung dan menyediakan fasilitas panggilan video dan telepon yang terdaftar. Tapi jajaran lapas belum memiliki persiapan jika salah satu narapidana terkena virus corona," kata anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, Jumat (20/3).

 

photo
Petugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung menyemprotkan cairan disinfektan di area musala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Jalan A H Nasution, Kota Bandung, Senin (23/3). - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

 

Adrianus melanjutkan, jajaran lapas memiliki keterbatasan dana menyiapkan ruangan dan fasilitas untuk mencegah virus korona. Karena itu, pemerintah juga harus memberikan dana sekitar 700 lebih lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

 

Menurut dia, salah satu celah masuknya virus korona, khususnya di rutan ketika tahahan harus menghadiri persidangan. Persidangan yang dihadiri banyak orang bisa membuat tahanan tertular korona. Ia menyarankan agar rutan dan lapas terus melakukan pembersihan.

"Dengan cara desinfektan, pemakaian //thermal gun//, fasilitas cuci tangan, dan penambahan gizi bagi warga binaan melalui makanan dan vitamin," kata Adrianus.

 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjen PAS) Nugroho mengakui, pihaknya sedang mempersiapkan sarana prasarana penanganan Covid-9 di lapas dan rutan se-Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk mewanti-wanti, bila terdapat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang masuk orang dalam pemantauan (ODP), pasien dengan pengawasan (PDP), dan suspect atau orang diduga terjangkit Covid-19.

 

“Maka beberapa unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan disiapkan menjadi tempat rujukan isolasi mandiri bagi WBP,” ujar Nugroho, Jumat (20/3).

 

photo
Warga binaan menyelesaikan pembuatan masker berbahan kain perca di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (23/3/2020). - (ANTARA FOTO)

 

Tempat rujukan yang dipersiapkan saat ini diantaranya RS Umum Pengayoman Cipinang, Lapas Kelas II-A Cikarang, Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang, Lapas Kelas II-A Serang, dan Lapas Perempuan Kelas II-B Manado. Nugroho menuturkan, tiap UPT Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kemenkumham dipastikan juga memilki satuan petugas khusus yang siaga mencegah Covid-19.

 

Ia pun memerintahkan agar jajaran Ditjen PAS di wilayah menyediakan alat pelindung diri, terutama bagi petugas kesehatan di lapas dan rutan. UPT Pemasyarakatan juga diminta segera menyusun kebutuhan sarana prasarana penanganan Covid-19 bagi WBP.

 

"Saya sudah memerintahkan kepada jajran untuk memastikan lapas/rutan bersih secara sanitasi maupun pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, dan vitamin untuk meminimalkan penyebaran virus korona,” kata Nugroho.

 

Pengawasan terhadap tahanan dan WBP atau narapidana yang telah kontak dengan orang luar juga dilakukan. Seperti setelah sidang atau bertemu pengacara harus diperiksa lagi kesehatannya oleh satuan petugas khusus mencegah Covid-19.

 

Selain itu, UPT Pemasyarakatan juga terus didorong untuk berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan BPBD setempat. “Seperti pengecekan suhu tubuh WBP saat penghitungan jumlah setiap hari, penyediaan fasilitas cuci tangan hingga pembatasan kunjungan dengan video call,” katanya.

 

Saat ini, Ditjen PAS memang telah menutup rutan, lapas, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dari kunjungan keluarga hingga akhir Maret. Penutupan dilakukan menyusul sejumlah rutan masuk dalam zona merah Covid-19. Ditjen PAS telah menentukan lapas dan rutan zona kuning dan merah.

 

photo
Petugas PMI menyemprotakan cairan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). - (ANTARA FOTO)

"Di zona merah, kunjungan untuk sementara ditiadakan, sampai 14 hari ke depan dan bisa ditambah apabila dibutuhkan. Salah satunya Banten yang sudah masuk zona merah, mengikuti penetapan pemda masing-masing," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (17/3).

 

Status lapas, rutan, dan LPKA disebut berada di zona merah ketika kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pengendalian dan pemulihan terhadap penderita Covid-19. Sementara, status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. Salah satu yang masuk zona merah adalah rutan di Tigaraksa, Tangerang, Banten. Rika melanjutkan, pihaknya masih terus melalukan sosialisasi ke penghuni lapas, rutan, LPKA dan keluarganya, serta masyarakat terkait untuk pemberlakuan penutupan kunjungan tersebut.

 

Nugroho mengatakan, kunjungan keluarga WBP diganti melalui fasilitas yang dimiliki gawai. Ia mencontohkan, Lapas Kuningan, Jawa Barat, kini membuat kebijakan menggantikan waktu kunjungan keluarga WBP)dengan fasilitas video call. Meski Lapas Kuningan masih termasuk zona kuning atau kategori pencegahan, lapas itu tetap menutup sementara waktu kunjungan bagi keluarga.

 

Telepon video difasilitasi oleh petugas lapas, rutan, dan LPKA. Keluarga WBP tinggal mengangkat gawai untuk melihat dan mengobrol dengan WBP dari rumah masing-masing. Sistemnya, akan ada absensi giliran untuk WBP melakukan video call kepada keluarganya. Atau, keluarga WBP bisa menyampaikan kepada petugas untuk video call. “Ditjen PAS tetap berupaya, seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak WBP,” ungkap Nugroho.

 

Sterilisasi

 

Kerawanan lapas juga membuat Palang Merah Indonesia (PMI) bergerak. Ketua PMI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, PMI menyiapkan 2.000 personel untuk membantu mensterilkan lapas dari ancaman penyebaran Covid-19. Sterilisasi pertama dilakukan di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (20/3).

 

"Saya kira PMI siap karena sekarang kita lagi bentuk 2.000-an tim seluruh Indonesia untuk kegiatan ini," ujar JK seusai meninjau sterilisasi tersebut. Sterilisasi Lapas Cipinang dilakukan PMI bersama Kemenkumham dan jajaran Direktorat Jenderal Lapas.

 

JK juga menilai lapas menjadi tempat yang harus dipastikan bebas dari penyebaran virus korona. Selain tempat kerumunan, lapas di Indonesia memiliki jumlah narapidana yang melebihi kapasitas sehingga rentan menjadi tempat penyebaran virus. "Ini empat kali lipat daripada kapasitas, karena itu memang secara teratur harus disterilkan," ujar dia.

 

Wakil presiden ke-10 dan ke-12 ini berharap sterilisasi ini dilakukan di semua lapas di luar Jakarta. Ia pun meminta jajaran Kemenkumham melakukan pemantauan terhadap kegiatan di luar Jakarta.

 

Ia memastikan penyemprotan disinfektan di lapas juga tidak berbahaya bagi para warga binaan di lapas. Sebab, disinfektan yang digunakan juga biasa digunakan untuk manusia. "Sama dengan Anda (pakai) sabun tangan itu //kan// disinfektan juga, yang isinya alkohol, jadi bukan racun," ujar JK.

 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi PMI yang mau membantu menyelenggarakan kegiatan penyemprotan disinfektan. Hingga saat ini, ia mengungkapkan, belum ditemukan kasus penyebaran virus korona di dalam lapas. "Belum, so far, mudah-mudahan jangan sampai, jadi saya atas nama Kemenkumham mengucapkan terima kasih kepada PMI, dalam hal ini secara khusus Pak JK dan seluruh tim yang telah memberikan perhatian besar kepada lapas dan rutan kita di seluruh Indonesia," ujarnya. n 

 

 

 

Persidangan Digelar di Tengah Ancaman Korona

 

photo
Warga duduk di ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/3). Sebagian bangku ditandai sebagai langkah jaga jarak fisik mencegah penyebaran Covid-19. - (ANTARA FOTO)

 

Mahkamah Agung (MA) tidak dapat memutuskan peniadaan persidangan di tengah ancaman wabah virus korona jenis baru atau Covid-9. Padahal, persidangan yang mengumpulkan orang banyak dapat menjadi media penularan virus pandemi, baik pada pengunjung sidang maupun terdakwa. MA beralasan, sidang telah disesuaikan dengan masa tahanan para terdakwa.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan, persidangan perkara pidana di tingkat pertama dan banding akan tetap dilaksanakan sesuai keputusan hakim di persidangan. "Tingkat pertama dengan banding, ya, sidang tetap jalan karena sudah ditetapkan (masa penahanan). Kan ndak mungkin (ditunda). Kalau toh ditunda, itu semua tergantung hakimnya," kata Abdullah melalui sambungan telepon, Selasa (17/3).

 

Ia menerangkan, ada masa penahanan yang berlaku bagi setiap orang. Jika dalam jangka waktu tersebut persidangan tidak selesai, orang tersebut dapat keluar dari tahanan demi hukum. Itu merupakan hak terdakwa di perkara pidana yang harus dipenuhi hakim. "Kalau perkara pidana, itu ada hak terdakwa yang harus dipenuhi oleh hakim, yaitu cepat untuk disidangkan," ungkap Abdullah.

 

Meski begitu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ruang persidangan, ada beberapa langkah yang diterapkan oleh badan peradilan. Di luar ruang sidang akan disediakan penyanitasi tangan di setiap pintu. Di tempat-tempat tertentu juga akan disiapkan tisu. Menurut Abdullah, para pimpinan pengadilan sudah diminta menyediakan pengukur suhu tubuh untuk mendeteksi pengunjung yang masuk.

 

Sementara itu, dalam ruang persidangan akan bergantung pada majelis hakim yang bertugas. Jika terlihat pengunjung yang masuk sudah cukup banyak dan proporsional, dilakukan pembatasan. Hakim menghindari pengunjung yang berdesak-desakan. "Semuanya bergantung majelisnya, karena memang kalau di dalam sudah sesak, ya, harus dibatasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 ini. Jadi, semuanya diserahkan kepada hakimnya. Yang paling tahu adalah hakimnya," kata dia.

photo
Terdakwa menunggu sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/3/2020). - (ANTARA FOTO)

Di samping itu, ia juga menjelaskan mengenai penyelesaian perkara perdata. Menurut dia, untuk perkara perdata atau tata usaha negara (TUN), pihaknya mendorong menggunakan aplikasi e-litigasi untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Kalau perdata, ini didorong untuk menggunakan apliaksi e-court. Jadi, perkara perdata atau TUN itu bisa melakukan persidangan secara elektronik, ligitasi," kata dia.

 

Pada Senin (23/3), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat masih menjadwalkan empat agenda persidangan. Satu persidangan diagendakan untuk pemeriksaan terdakwa dan tiga persidangan lainnya beragendakan pemeriksaan saksi. 

 

Artinya, ruang sidang masih menjadi tempat berkumpul para aparat penegak hukum dan para pihak yang berperkara. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan pandemik covid-19 sebagai bencana nasional nonalam di Indonesia dan imbauan untuk meminimalisasi interaksi manusia dalam jumlah banyak.

 

Perwakilan Koalisi Pemantau Peradilan M Isnur mengatakan, Koalisi Pemantau Peradilan melihat bahwa ketiadaan kebijakan MA untuk melakukan penundaan sidang menyebabkan potensi penyebaran Covid-19 yang membahayakan aparatur penegak hukum dan juga para tahanan. Padahal, tahanan juga perlu mendapat perhatian khusus dan seharusnya tidak hanya diserahkan kepada Kemenkumham, tetapi wajib melibatkan institusi lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, dan MA. 

 

Koalisi juga mendesak MA perlu mempercepat pelayanan e-litigasi atau administrasi perkara dan prosedur persidangan secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara di seluruh pengadilan. Hal itu sebagai alternatif penyelesaian penundaan dan atau peniadaan sidang. Selain itu, lanjut Isnur, koalisi juga mendesak MA, Kemenkumham, dan kejaksaan melakukan kesepakatan bersama terkait penundaan persidangan dengan implikasi jangka waktu penahanan. 

 

"Perlu ada aturan bersama terkait penangguhan masa tahanan bagi tahanan yang jangka waktunya akan habis," kata dia.

 

Berbeda dengan MA, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meniadakan persidangan hingga 30 Maret 2020 untuk pencegahan penularan penyakit Covid-19. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Senin. Persidangan akan digelar kembali jika sekiranya situasi telah memungkinkan.

 

"Sesuai dengan hasil RPH pada Senin (16/3), tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020, hingga dua pekan ke depan, 30 Maret 2020, kecuali ditentukan lain oleh MK," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, Selasa (17/3).

 

Fajar menuturkan, setelah dua pekan berlalu, MK akan mengevaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan dasar menentukan kebijakan berikutnya. Persidangan akan digelar kembali jika sekiranya situasi telah memungkinkan.

 

"Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar dia.

 

MK meminta masyarakat dapat memahami situasi saat ini. Kebijakan tersebut diambil dengan mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan seluruh pihak. "Dengan tetap memberikan layanan prima dan optimal dengan memanfaatkan laman dan fasilitas media elektronik MK kepada masyarakat, khususnya kepada para pencari keadilan," kata dia. n 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat