Iqtishodia
Meninjau Konsesi Pertambangan bagi Ormas dari Aspek Agraria dan Syariah
Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab terpenuhinya kesejahteraan untuk rakyat.
OLEH Nindyantoro (Dosen Ilmu Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor) Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 bahwa organisasi kemasyarakatan keagamaan dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan. Syaratnya, ormas keagamaan itu harus mempunyai organ yang menjalankan kegiatan ekonomi yang bertujuan pemberdayaan ekonomi untuk kesejahteraan umat....
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.