Khazanah
Sikap MUI tentang Penghapusan Sunat Perempuan dan Penjelasan Fatwa 9A/2008
Penghapusan praktik khitan perempuan dinilai bertentangan dengan syariat.
Oleh Muhyiddin
REPUBLIKA.ID, JAKARTA — Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam pasal 102 beleid tersebut, pemerintah secara eksplisit menghapus praktik sunat perempuan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis angkat bicara terkait beleid tersebut. Menurut Kiai...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Lagu Gala Bunga Matahari dan Tafsir Soal Roh Serta Sungai di Surga
Dunia Roh menjadi pembahasan dalam Islam.
SELENGKAPNYASyahidnya Ismail Haniyeh Dinilai tak akan Surutkan Perlawanan Hamas
Ismail Haniyeh sebelumnya menyambangi Iran untuk mengikuti upacara inagurasi pelantikan presiden.
SELENGKAPNYAPemerintah Hapus Khitan Perempuan
MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang pelarangan khitan bagi perempuan.
SELENGKAPNYA