Tenaga kesehatan melakukan operasi sunat di Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (30/11). | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

Sikap MUI tentang Penghapusan Sunat Perempuan dan Penjelasan Fatwa 9A/2008

Penghapusan praktik khitan perempuan dinilai bertentangan dengan syariat.

Oleh Muhyiddin

REPUBLIKA.ID, JAKARTA — Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam pasal 102 beleid tersebut, pemerintah secara eksplisit menghapus praktik sunat perempuan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis angkat bicara terkait beleid tersebut. Menurut Kiai...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Lagu Gala Bunga Matahari dan Tafsir Soal Roh Serta Sungai di Surga

Dunia Roh menjadi pembahasan dalam Islam.

SELENGKAPNYA

Syahidnya Ismail Haniyeh Dinilai tak akan Surutkan Perlawanan Hamas

Ismail Haniyeh sebelumnya menyambangi Iran untuk mengikuti upacara inagurasi pelantikan presiden.

SELENGKAPNYA

Pemerintah Hapus Khitan Perempuan

MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang pelarangan khitan bagi perempuan.

SELENGKAPNYA