Konsultasi Syariah
Bisnis Sebagai Event Organizer (EO)
Bagaimana tuntunan syariah sebagai penyedia jasa event organizer?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Pada umumnya perusahaan atau lembaga saat melakukan suatu acara atau event tertentu bekerja sama dengan penyedia jasa EO (Event Organizer). Jika kita bekerja sebagai penyedia jasa, bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. --Nanda, Pamulang Wa’alaikumussalam wr. wb. Jawaban...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Naik Haji pada Masa Penjajahan
Pemerintah kolonial Belanda mengidap paranoid terhadap pengaruh kaum haji pada rakyat.
SELENGKAPNYACemburunya Istri Nabi dan Asbabun Nuzul at-Tahrim
Sebab turunnya surah at-Tahrim berkaitan dengan kisah dua istri Nabi yang dilanda cemburu.
SELENGKAPNYABahaya Tamak Harta dan Kekuasaan
Rasulullah SAW sudah mengingatkan manusia agar tidak tamak.
SELENGKAPNYA