Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Ahad (7/1/2024). | ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Ekonomi

Tak Sembarang Ormas Bisa Kelola Tambang

Ada tiga syarat utama suatu badan usaha atau dalam hal ini ormas untuk mengelola bisnis pertambangan.

JAKARTA -- Isu seputar keputusan pemerintah mengizinkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengelola tambang mendapat sorotan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada Kamis (30/5/2024). 

Dalam beleid tersebut, terdapat aturan yang membuka peluang bagi ormas untuk memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Itu tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. WIUPK melalui penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, perizinan dilakukan melalui Kementerian ESDM. "Itu nanti juga ke sini (perizinan), jadi itu yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan," kata Arifin, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi,  menjelaskan, izin diberikan sesuai aturan yang berlaku. Dimulai dari kemampuan finansial, teknis, dan manajemen. "Harus memenuhi syarat, kalau tidak ya tidak diberikan juga. Jadi masih jauh ini jalannya," ujar Agus.

photo
Foto udara kapal cepat melintas di samping kapal tongkang bermuatan batu bara terdampar di muara Sungai Batanghari yang sudah mengalami pendangkalan di Kampung Laut, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (1/8/2023). - (Antara/Wahdi Septiawan)

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar mengatakan ada tiga syarat suatu badan usaha atau dalam hal ini ormas untuk mengelola bisnis pertambangan. Persis seperti sudah disinggung Kabiro ESDM, ada syarat administratif, teknis, maupun finansial.

Bisman menilai ormas keagamaan tidak memiliki kapasitas untuk memenuhi semua persyaratan tersebut. Pasalnya, ketika didirikan, ormas bukan untuk mengelola bisnis seperti pertambangan. Sehingga jika tetap berjalan, bakal dipaksakan.

"Apakah bisa? bisa saja, akhirnya ormas nanti akan bekerja sama juga dengan kontraktor. Iya dengan mitra mitra juga kan? Betul akan bermitra dengan kontraktor, ormas bakal bermitra dengan perusahaan-perusahaan lain. Jadi sebenarnya dia ormas hanya akan menjadi kedok saja. Toh yang nanti akan menjalankan orang lain," ujar Bisman saat dihubungi Republika.

Ia mengetahui beberapa organisasi keagamaan memiliki unit bisnis. Ia mencontohkan Muhammadiyah yang selama ini sudah berproses menghidupi dirinya sendiri dengan berbagai usaha, tapi bukan usaha pertambangan. 

Bisman menilai sejak awal, keputusan ini sudah melanggar Undang-Undang Minerba. Pasalnya, badan usaha yang mengakses Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus melalui lelang. Prioritas hanya diberikan kepada BUMN.

Dalam aturan yang ditetapkan, keputusan Presiden tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan alam. Ormas keagamaan yang memperoleh IUP dari pemerintah adalah yang menjalankan kegiatan di bidang ekonomi. Kemudian bertujuan memberdayakan ekonomi anggotanya, dan kesejahteraan masyarakat.

Ormas yang mempunyai IUPK tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri terkait. Kriteria lahan tambang yang ditawarkan pemerintah kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.

photo
Dua buah kapal tongkang menampung biji bauksit siap ekspor di Sungai Carang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (28/3/2013).  - (ANTARA FOTO)

Ormas keagamaan yang mau mengelola pertambangan harus mencatatkan saham mayoritas di badan usaha. Badan Usaha ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Juga dengan mitra yang berafiliasi dengan pemegang izin terdahulu.

Bisman menilai dari berbagai aspek, ketentuan di atas menyalahi aturan. Namun sudah ditetapkan. Ia kembali pada kondisi lingkungan.

"Pertama, pemerintah ya sebaiknya mencabut ini. Kedua, kepada ormas. Apakah ormas-ormas itu mau ikut ikutan main tambang? Itu notabene adalah industri yang merusak lingkungan, apalagi batu bara. Batu bara itu energi kotor yang sekarang di masa transisi energi itu sudah mulai ditinggalkan karena akan diganti energi terbarukan. Masa ormas keagamaan yang mulia itu mau mengelola energi kotor yang oleh dunia internasional akan ditinggalkan," ujar Bisman.
 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat