Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam saat menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI terhadap wabah PMK di Gedung MUI Pusayt, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hewan yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha. Sementara untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan diantaranya lepuh ringan pada bagian celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi lesu dan mengeluarkan air liur lebih dari biasanya. Republika/Thoudy Badai | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

Ijtima Ulama Haramkan Salam Lintas Agama

Islam menghormati pemeluk agama lain dengan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya.

Oleh FUJI EP

REPUBLIKA.ID,JAKARTA — Ketua Steering Committee (SC) Ijtima Ulama Komisi VIII, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan hasil Ijtima Ulama VIII tidak memperbolehkan adanya salam lintas agama. Sebab salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi dan moderasi. Katib Syuriyah PBNU tersebut menjelaskan, penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kemendikbudristek Tarik Buku Kontroversi ‘Sastra Masuk Kurikulum’

Panduan digital yang telah tersebar diminta untuk tidak digunakan dan tidak disebarkan lebih lanjut.

SELENGKAPNYA

Demi Layani Jamaah, Calon Doktor Rela Jadi Timer Bus Shalawat

Dia hampir tidak bisa bertuduh dan beristirahat mengingat Bus Shalawat terus berdatangan.

SELENGKAPNYA

Membongkar Kepalsuan Yahudi Ashkenazi

Dari sisi genetika, sulit menyatakan Yahudi Ashkenazi keturunan Yahudi kuno dari Kanaan.

SELENGKAPNYA