Penjaga stan menunjukkan miniatur perumahan subsidi di Cilegon Center Mall, Kota Cilegon, Banten, Ahad (2/10/2022). | ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Kabar Utama

Apindo dan Serikat Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Tapera

Iuran Tapera jangan dijadikan sebagai kewajiban.

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sepakat agar pemerintah mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang implementasi iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengungkapkan, dunia usaha pada dasarnya menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Pihaknya sebagai representasi dunia usaha juga secara konsisten mendukung kesejahteraan pekerja dengan mendukung kebijakan bagi ketersediaan perumahan.

“Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 20 Mei 2024, kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Sehingga kami berpandangan Tapera dapat diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek,” ujar Shinta kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Apindo dan KSBSI dalam konferensi pers di Kantor Apindo tersebut sepakat meminta pemerintah mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang implementasi iuran Tapera.

Apindo dan KSBSI berharap pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, yang sesuai PP adalah sebesar maksimal 30 persen (Rp 138 triliun). Karena Aset JHT sebesar Rp 460 triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum maksimal pemanfaatannya.

photo
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023). - (Republika/Prayogi.)

Shinta sebelumnya juga sudah merekomendasikan agar pemerintah untuk mengoptimalkan MLT perumahan pekerja bagi peserta program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagai ganti program Tapera.

Shinta menyebut, Apindo selalu mendukung pemerintah untuk memberikan kesejahteraan pekerja berupa hunian yang layak. Namun, Apindo menilai bahwa program Tapera memiliki mekanisme yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Apindo telah melakukan inisiasi Kick Off penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan dua Bank Himbara, yakni BTN dan BNI, serta empat bank daerah, seperti Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.

"Kita juga sudah sama dengan bank-bank, Bank Himbara, bank-bank daerah, dengan memberikan KPR Rp 500 juta, ada uang muka Rp1 50 juta, ada untuk renovasi dan lain-lain. Jadi itu saya rasa memadai untuk bisa kita mulai dari situ," kata Shinta.

Apindo merekomendasikan pemerintah memanfaatkan program yang sudah ada. Apindo juga akan menyosialisasikan dan mendorong para pekerja untuk memaksimalkan layanan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Prinsipnya, kita untuk jaminan sosial ini sudah meng-cover sebagian untuk perumahan, dan ini yang kita mau terus dorong dan mau kita optimalkan supaya lebih banyak pekerja yang bisa memanfaatkan," ucapnya.

Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini, yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

photo
Foto udara perumahan subsidi di Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). - ( Antara/Adeng Bustomi )

Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menganggap, pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.

“Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi Pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela. Penerapan Undang-Undang Tapera tidak menjamin bahwa upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiun, untuk bisa mendapatkan rumah tempat tinggal. Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel (kerja kontrak), ini masih jauh dari harapan untuk bisa menyejahterakan buruh," kata Elly

"KSBSI menganggap Undang-Undang Tapera tidak mendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini," kata Elly menambahkan.

Elly juga mengusulkan agar pemerintah tidak menjadikan keikutsertaan menabung di Tapera sebagai bentuk kewajiban, tetapi dengan dasar sukarela.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat