Pekerja sedang membangun perumahan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. | Republika/ Tahta Aidilla

Ekonomi

Perjelas Aturan Iuran Tapera

Serikat buruh menolak kebijakan iuran Tapera.

JAKARTA -- Kalangan pengamat meminta pemerintah untuk menyosialisasikan dengan baik dan memperjelas aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kejelasan mengenai manfaat dan aturan diperlukan sebelum pemotongan gaji pegawai untuk Tapera diimplementasikan.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menilai, kebijakan Tapera masih 'abu-abu'. "Alangkah baiknya diselesaikan dulu dengan baik baru ditarik iuran wajibnya," ujar Tadjuddin, Selasa (28/5/2024)

Beberapa kejelasan, yang menurutnya, perlu dilakukan termasuk mengenai pemanfaatan dana yang ditarik, pertimbangan inflasi dan pemberlakuan aturan kepada yang sudah memiliki rumah.

photo
Dua orang bocah melintas di samping rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR),Setu,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat, Selasa (20/4/2021). - (Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)

Menurutnya, kejelasan diperlukan akan aturan tersebut untuk mencegah kebingungan di kemudian hari, terutama oleh pekerja yang akan merasakan dampaknya dengan adanya iuran wajib. "Lebih bagus kalau menurut hemat saya sebelum terimplementasi ada dialog dengan DPR, dialog dengan pekerja," ujarnya.

Dialog itu diperlukan untuk memastikan agar para pekerja yang akan terdampak mengetahui dengan pasti manfaat yang akan mereka terima dengan adanya aturan pembayaran iuran Tapera yang bertujuan untuk menghimpun dana untuk pembiayaan rumah bagi para pesertanya.

Dasar dari Tapera dan pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera sendiri adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kemudian, Presiden Joko Widodo telah meneken Peratura Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada bulan ini.

Di dalam aturan yang diteken pada 20 Mei 2024 itu, salah satunya mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum untuk diwajibkan menjadi peserta Tapera. Dengan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Simpanan para peserta itu sendiri berupa 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja mandiri, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah baru, pembangunan rumah dan perbaikan rumah. Dengan pembiayaan pembelian rumah diberlakukan untuk membeli rumah pertama, diberikan satu kali dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembeliannya.

Pokok simpanan dan hasil pemupukan kemudian dapat diambil ketika pekerja sudah pensiun, mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri, peserta meninggal dunia dan ketika peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai iuran Tapera memiliki tujuan positif sebagai jaminan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat.

Ia mengakui program Tapera memang memiliki premi sebagaimana program BPJS yang menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, ada beberapa hal yang menjadi catatan, salah satunya adalah potongan sebesar 2,5 persen yang diwajibkan bagi pekerja atau karyawan.

photo
Foto udara perumahan subsidi di Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). - ( Antara/Adeng Bustomi )

Ia mendorong manajemen dari program ini bisa transparan dan jelas sehingga efektivitas Tapera dalam kebutuhan papan karyawan dapat jelas, termasuk kebijakan pendukung sebagai jaminan bahwa pemenuhan perumahan bagi masyarakat menjadi lebih pasti.

Faisal juga menyoroti soal pemilihan waktu dalam penetapan regulasi tersebut. Sebab, menurutnya, dalam pemenuhan perumahan terdapat persoalan harga lahan yang kian meningkat.

"Kalau pertumbuhan harga lahan begitu cepat yang kemudian susah diimbangi oleh peningkatan terkumpulnya tabungan Tapera ya makin lama akan makin mahal, makin susah terjangkau. Jadi, karena ada akar permasalahan penting dalam penyediaan dan peningkatan harga lahan yang cepat," ujarnya.

Dirinya juga mengusulkan adanya pembatasan dalam hal kepemilikan lahan, sehingga dapat membendung kenaikan harga lahan secara signifikan dalam kurun waktu tertentu.

Persoalan lain yakni terkait beban konsumsi para pekerja. Ia mengungkapkan, adanya penurunan dari sisi konsumsi domestik dan penurunan daya beli di kalangan masyarakat menengah bawa. "Kita bisa lihat misalnya dari upah riil sampai dengan 2023 itu negatif pertumbuhannya -1 persen, artinya kalau upah riil negatif berarti secara daya beli itu turun dari sisi pendapatan," ujarnya pula.

Jika pada saat yang sama karyawan dibebankan iuran Tapera, maka pada saat yang sama semakin membebani terutama untuk konsumsi dasar yang meliputi makanan hingga pakaian.

"Kalau dipukul rata ini waktu yang tidak tepat apalagi di saat yang sama pemerintah juga berencana menetapkan tambahan penerimaan tambahan cukai, PPN mau dinaikkan, subsidi akan dikurangi artinya secara akumulatif ini akan membebani masyarakat," sebutnya.

Serikat buruh menolak
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menolak kebijakan iuran Tapera. Mereka menilai kebijakan itu hanya akan mempersulit dan memberatkan para buruh.

"Pimpinan pusat FSP TSK SPSI menyatakan menolak PP 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat," ucap Roy Jinto Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI.

Ia menilai PP Tapera hanya akan semakin mempersulit dan memberatkan buruh dengan iuran wajib yang dipotong dari upah tiap bulan. Roy menilai potongan upah sudah terlalu banyak mulai dari BPJS Kesehatan, Jamsostek hingga jaminan pensiun dan lainnya.

"Tapera hanya akal-akalan pemerintah mengumpulkan dana dari buruh yang dikelola oleh BP Tapera yang gaji dan biaya operasionalnya badan dibebankan dari simpanan rakyat," kata dia.

photo
Warga melintas di salah satu kompleks perumahan bersubsidi di Pandeglang, Banten, Senin (11/7/2022). - (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Ia menilai pemerintah tidak memiliki sensitivitas terhadap kondisi rakyat khususnya buruh. Roy menyebut kenaikan upah buruh sangat kecil akibat undang-undang cipta kerja.

Ia mengatakan pemerintah malah menambah kesulitan ekonomi buruh dengan Tapera. Apalagi saat ini harga sembako yang melambung tinggi, dan pajak penghasilan PPH 21.

"Jangan rakyat selalu menjadi korban kebijakan pemerintah. Kita meminta kepada pemerintah untuk membatalkan dan mencabut PP tersebut," kata dia

Apabila pemerintah memaksakan, ia mengatakan buruh akan mengambil jalan untuk melakukan aksi penolakan mengenai Tapera.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat