Iqtishodia
Urun Rembuk Pengembangan Ekonomi Syariah di Pemerintahan Mendatang
Pemerintahan mendatang diharapkan dapat memperkuat fokus pada pembahasan omnibus law ekonomi syariah.
Oleh Dr Irfan Syauqi Beik (Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University)
Kontribusi ekonomi syariah diyakini akan semakin positif dan signifikan. Paling tidak ada empat sinyal yang memperkuat keyakinan ini.
Pertama, ekonomi syariah telah masuk dalam dokumen RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2025-2045. Hal ini menunjukkan bahwa isu ekonomi syariah ini telah menjadi bagian dari kebijakan ekonomi nasional yang akan mengikat pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dengan demikian, Indonesia Emas 2045 tidak akan mungkin tercapai tanpa adanya kontribusi dan keterlibatan instrumen ekonomi syariah.
Kedua, pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, juga telah menjadikan isu ekonomi syariah sebagai bagian penting dari kebijakan perekonomian nasional dalam kampanye-kampanye mereka. Tentu kita berkeyakinan bahwa paslon terpilih tersebut akan berusaha kuat menunaikan janji kampanyenya semaksimal mungkin, termasuk janji dalam melanjutkan cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.
Indonesia Emas 2045 tidak akan mungkin tercapai tanpa adanya kontribusi dan keterlibatan instrumen ekonomi syariah
Ketiga, secara organik, ekonomi syariah ini telah tumbuh sebagai gerakan berbasis masyarakat. Artinya, gerakan ekonomi syariah adalah gerakan yang lahir dan tumbuh dari bawah, yang didasarkan pada aspirasi masyarakat (pendekatan bottom up). Ini terbukti dari perjalanan gerakan ekonomi syariah yang terus tumbuh dan berkembang sejak zaman Soeharto hingga zaman pemerintahan Jokowi hari ini. Tugas negara adalah melakukan akselerasi agar pertumbuhan ekonomi syariah ini semakin kuat dari waktu ke waktu.
Keempat, di tengah kompleksitas tantangan perekonomian global saat ini, perekonomian syariah menunjukkan kinerja yang terus meningkat, dengan peluang pasar yang semakin besar. Artinya, ada peluang yang bisa dimanfaatkan oleh Indonesia ke depan, yang diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Sebagai contoh, industri halal dunia saat ini diperkirakan memiliki volume hingga 4 triliun dolar AS atau sekitar Rp 63,7 ribu triliun, dengan rata-rata pertumbuhan setiap tahunnya mencapai angka 8,3 persen. Ini adalah peluang pasar yang sangat besar, yang harus dimanfaatkan Indonesia agar kue industri yang besar tersebut bisa dinikmati oleh pelaku usaha halal di tanah air, baik pelaku usaha kecil, menengah, maupun pelaku usaha besar.
Dengan empat sinyal ini, maka sudah selayaknya jika perhatian terhadap ekonomi syariah menjadi semakin kuat dan serius. Untuk itu, ada tiga hal utama yang harus dilakukan, terutama oleh pemerintahan Prabowo-Gibran lima tahun ke depan, agar potensi dan peluang ekonomi syariah ini bisa dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Ada tiga hal utama yang harus dilakukan agar potensi dan peluang ekonomi syariah ini bisa dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Tiga langkah strategis Langkah pertama adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kerangka regulasi ekonomi syariah yang ada dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Cara tercepat dalam mengambil langkah perbaikan ini, dan hal tersebut sudah pernah dilakukan oleh pemerintah sebanyak dua kali, adalah dengan mendorong adanya omnibus law ekonomi syariah. Hal ini dapat dilakukan melalui pembahasan RUU Ekonomi Syariah yang draf awalnya sudah pernah dibahas oleh KNEKS.
RUU Ekonomi Syariah ini dapat didesain sebagai omnibus law yang akan memberikan payung baru yang lebih kuat bagi penguatan regulasi ekonomi syariah, mulai dari regulasi sektoral ekonomi syariah hingga regulasi sistem dan kelembagaan yang diperlukan.
Sebagai contoh, pengembangan industri halal bukan hanya terbatas pada sertifikasi produk dan jasa halal semata, namun juga pada upaya membangun ekosistem halal yang kokoh dan terintegrasi. RUU ekonomi syariah harus bisa memberikan landasan pada upaya ini, termasuk dalam mendelegasikan kewenangan mengembangkan ekosistem ini pada institusi yang diberi mandat khusus.
Contoh lain, untuk memastikan terlaksananya pembangunan wakaf nasional sebagaimana yang digariskan dalam Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029, yang diluncurkan bersama-sama oleh Kemenag, BWI dan KNEKS, maka dibutuhkan sejumlah perubahan fundamental pada perangkat peraturan perundang-undangan perwakafan.
Pengembangan industri halal bukan hanya terbatas pada sertifikasi produk dan jasa halal semata
Tidak hanya diperlukan perubahan pada UU No 41/2004 tentang Wakaf, namun juga pada aturan lain yang terkait, seperti aturan terkait pertanahan, tata ruang, aset dan keuangan negara, keuangan komersial syariah, hingga penjaminan dan pengembangan aset wakaf oleh suatu lembaga semisal LPS pada perbankan.
Intinya, kita berharap pemerintahan mendatang dapat memperkuat fokus pada pembahasan omnibus law ekonomi syariah di awal masa pemerintahan, khususnya pada 100 hari pertama setelah pelantikan.
Langkah kedua, memperkuat kemampuan pemerintah untuk dapat mengeksekusi program ekonomi syariah dengan baik (program delivery). Ini adalah hal yang sangat krusial karena seringkali ide dan program yang baik hanya berhenti pada tataran wacana karena ketidakmampuan pada sisi eksekusinya.
Untuk itu, sesuai dengan diskusi yang telah berkembang, baik di tataran KNEKS, para pegiat ekonomi syariah, maupun juga di tim ekonomi syariah paslon terpilih Prabowo Gibran, sebagaimana diungkap oleh Ketua Tim Ekonomi Syariah Dewan Pakar TKN 02, Rezza AB Artha dalam kuliah tamu di Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB pada 14 Mei 2024 lalu, maka perluasan dan pengembangan KNEKS menjadi badan setingkat kementerian menjadi solusi yang dipandang efektif.
Merespons hal tersebut, penulis sangat mendukung peningkatan status dari komite menjadi badan, dan penulis mengusulkan namanya menjadi BPES (Badan Pengembangan Ekonomi Syariah) yang dipimpin oleh kepala badan setingkat menteri.
Ada dua poin utama dari perluasan ini, yaitu pada aspek fungsi dan kewenangan, serta pada aspek struktur kelembagaan. Pada sisi fungsi dan kewenangan, ada dua usulan yang menurut hemat penulis sangat penting, yaitu fungsi koordinasi dan fungsi eksekusi.
Perluasan dan pengembangan KNEKS menjadi badan setingkat kementerian menjadi solusi yang dipandang efektif
Pada fungsi koordinasi, badan ini nantinya akan menjalankan peran untuk mendorong sinergi dan koordinasi dengan otoritas atau lembaga negara lain yang telah lebih dulu mengembangkan ekonomi syariah. Dalam hal ini, BPES tidak perlu mengambil alih kewenangan lembaga-lembaga tersebut, namun menjalankan peran untuk mendorong mereka ke dalam satu ekosistem ekonomi syariah yang semakin terintegrasi.
BPES harus aktif meningkatkan koordinasi dengan Kemenag, Kemenkeu, OJK, Bank Indonesia, BAZNAS, BWI, BPJPH, BPKH dan asosiasi industri atau pelaku usaha ekonomi dan keuangan syariah. Jadi, badan ini tidak perlu, misalnya, mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Biarkan itu tetap menjadi ranah BAZNAS. Yang diperkuat adalah sinergi dan koordinasi intensif dengan BAZNAS dan jaringan kelembagaan pengelola zakat nasional dalam kerangka ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi.
Selanjutnya adalah fungsi eksekusi. Fungsi eksekusi ini lebih difokuskan pada penguatan industri halal dan supporting system ekonomi dan keuangan syariah. Dalam hal ini, badan ini harus menjalankan eksekusi kebijakan penguatan industri halal atau sektor riil syariah. Hal ini dikarenakan perangkat kelembagaan pada sejumlah kementerian teknis masih belum optimal, dan cenderung tidak ada direktorat jenderal atau unit di sejumlah kementerian/lembaga yang secara spesifik mengembangkan industri halal. Ketiadaan, misalnya Ditjen Pengembangan Industri Halal di kementerian teknis, dapat diatasi dengan implementasi fungsi eksekusi badan ini.
Prioritas utama implementasi fungsi eksekusi ini adalah pada sektor pangan halal, pariwisata ramah Muslim, fashion Islami, media dan rekreasi Islami, serta farmasi dan kosmetika halal. Sudah saatnya Indonesia memfokuskan diri untuk menjadi produsen terbesar dunia pada sektor-sektor halal tersebut.
Bagaimana negara kita secara sistematis mampu menjadi produsen halal terbesar di dunia? Badan ini harus menjalankan peran tersebut. Sebagai contoh, dari volume industri pangan (makanan dan minuman) halal dunia yang mencapai angka 2,4 triliun dolar AS tahun lalu atau sebesar Rp 38,2 ribu triliun, share Indonesia sebagai produsen baru mencapai angka 4 persen saja. Masih sangat minimal. Padahal sektor pangan halal ini diprediksikan akan naik hampir dua kali lipat pada tahun 2030.
Inilah tugas badan ini, bagaimana bisa mendorong kebijakan dan program yang mampu menggerakkan Indonesia menjadi produsen makanan dan minuman halal terbesar di dunia, dengan mendorong keterlibatan pelaku usaha masyarakat lebih besar lagi.
Kombinasi antara fungsi koordinasi dan fungsi eksekusi inilah yang membuat perluasan KNEKS menjadi BPES menjadi sangat urgen dan krusial. Jika badan ini bisa berfungsi dengan baik, maka ini juga akan berdampak terhadap pengembangan sumber-sumber ekonomi baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus bagi penerimaan negara.
Adapun dari sisi struktur kelembagaan, badan ini tidak perlu lagi dibagi menjadi dua komponen, yaitu dewan pengarah dan manajemen eksekutif sebagaimana KNEKS, namun langsung dipimpin oleh kepala badan setingkat menteri yang didukung oleh perangkat kedeputian yang bisa menjalankan fungsi koordinasi dan eksekusi dengan baik. Termasuk di dalamnya adalah fungsi pengawasan dan tata kelola perekonomian syariah yang baik.
Langkah ketiga adalah penguatan edukasi dan literasi masyarakat. Ini adalah hal yang sangat penting karena masih banyak warga masyarakat yang masih belum memahami esensi kenapa harus berekonomi syariah. Masih banyak masyarakat yang memiliki pandangan berdasarkan pendekatan ideologis semata, namun kurang dari sisi pendekatan ekonomis dan pendekatan manfaat finansial dari pengembangan industri halal.
Insya Allah ketiga langkah strategis ini akan mampu mengakselerasi cita-cita Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Wallaahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.