Pelaku usaha mengajukan permohonan serfikasi halal dalam festival syariah di atrium Bencollen Indah Mall Kota Bengkulu, Bengkulu, Sabtu (01/7/2023). | ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi

Ekonomi

Selain Produk UMK, Wajib Sertifikasi Halal Tetap Berlaku Mulai Oktober 2024

BPJPH meminta anggaran tambahan untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK.


JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) RI  Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penundaan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi Oktober 2026 merupakan sebuah bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Dia menegaskan, selain produk UMK, wajib halal tetap berlaku mulai Oktober 2024.

Dengan penundaan ini, kata Yaqut, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.
"Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif," kata Menag, Kamis (16/5/2024).

Meski demikian, Gus Men, sapaan akrabnya, menyebut kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 bagi selain produk UMK yang terkategori self declare.

photo
Warga mengikuti kegiatan bimbingan teknis sertifikasi halal di RPTRA Asoka, Jakarta, Senin (18/9/2023). - (Republika/Thoudy Badai)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menilai pemerintah perlu mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare, setelah menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi produk UMK.
 
Aqil mengungkapkan, BPJPH selama ini mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK, sehingga per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal. 

“Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” kata Aqil.

Menurutnya,BPJPH akan segera membahas hal teknis setelah adanya keputusan penundaan bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya untuk menyiapkan payung hukum

BPJPH, kata dia, akan memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk secara terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran atau awareness pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal. 

"Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal," ujarnya.

Ia menjabarkan, pelaku usaha selama ini diberi kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal. Misalnya, tarif sertifikasi halal yang murah, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, penataan kewenangan yang lebih baik, proses layanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal, serta pemangkasan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari. 

Tak hanya itu, telah dibangun juga ekosistem halal, antara lain dengan memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari 1 menjadi 72 LPH serta terbentuknya 17 Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, saat ini sudah ada 248 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Penguatan SDM layanan juga terus dilakukan dengan melatih 94.711 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), 1.220 Auditor Halal yang berada pada 72 LPH, 7.878 Penyelia Halal.

photo
Petugas memberikan sosialisasi sertifikasi halal kepada pedagang makanan ringan di Pasar Srago, Klaten, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). - (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Presiden Joko Widodo memutuskan hal ini dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta. 

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat