Kabar Utama
Berubah, KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Status caleg terpilih akan dialihkan kepada caleg peraih suara terbanyak kedua dari partai yang sama.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah pendirian terkait ketentuan caleg terpilih maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat dengan Komisi II DPR, KPU menyatakan bahwa caleg terpilih wajib mundur jika menjadi calon kepala daerah. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, peraturan perundang-undangan sebenarnya hanya mewajibkan...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Mahfud Bongkar Keanehan Revisi UU MK
Revisi UU MK dinilai berpotensi mengganggu independensi hakim.
SELENGKAPNYAKPU: Caleg Terpilih Ikut Pilkada tak Perlu Mundur
Kewajiban mundur dari jabatan hanya berlaku untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD.
SELENGKAPNYADugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Segera Disidangkan
Hasyim disebut secara terus-menerus menghubungi terduga korban meski terpisah jarak.
SELENGKAPNYA