Nasional
Mengembalikan Fungsi Taman di Jakarta
RTH di Jakarta baru mencapai 5,2 persen dari luas keseluruhan Jakarta.
JAKARTA -- "Nah, jadi enggak sumpek," demikian dikatakan Ijah, seorang ibu rumah tangga yang menghuni Kawasan Petamburan, kala menyaksikan puluhan petugas merobohkan bangunan semi permanen di Taman Jalur Jati Pinggir, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, siang itu.
Dia menantikan dapat bersantai bersama anaknya sembari menikmati semilir angin pada sore hari tanpa terganggu tumpukan rongsokan dan lapak pedagang di sana. Terucap dari mulutnya harapan agar pemerintah menambahkan aneka bunga di taman itu nantinya.
Di sisi lain, ada M Nur (62) warga Petamburan lainnya. Dia berdiri menatap bangunan semipermanen miliknya yang dibongkar petugas. Bangunan yang berada di tepi taman itu dia fungsikan selama ini untuk berjualan kopi.
Walau kehilangan salah satu sumber pendapatan, Nur mengaku setuju dengan penertiban area taman. Namun, dengan catatan tidak ada tebang pilih dalam penertiban dan Pemerintah konsisten melakukan perawatan usai melakukan penertiban.
Nur berpendapat, percuma melakukan penertiban tanpa dilanjutkan perawatan karena sarana yang terbangun akan hancur pada akhirnya. "Tidak ada bangunan-bangunan semua karena itu kan taman. Itu keseluruhan, baik bangunan ormas, itu tidak ada. Bikin rapi. Kalau hanya potong-potong, saya kecewa," kata dia.
Ini bukan kali pertama kawasan Taman Jalur Jati Pinggir ditata. Pekan lalu, sebanyak 30 petugas gabungan, seperti dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat, satpol PP, TNI dan polisi melakukan penertiban pada aliran listrik ilegal yang mengakibatkan lampu mati karena korsleting di lokasi dengan lebar seluas 3 meter dan panjang sekitar 1.000 meter tersebut.
Kali ini, barang-barang rongsok lalu kandang unggas yang diangkut petugas dari lokasi. Selain itu, wahana bermain anak juga dibenahi, misalnya memindahkan perosotan yang semula menghadap ke pagar ke sisi lebih aman.
Lurah Petamburan Rian Hermanu mengakui penertiban Taman Jati Pinggir Petamburan telah berkali-kali dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan warga. Beberapa titik di taman, imbuh dia, dijadikan lokasi penimbunan barang rongsok dan kandang ayam.
Dia menegaskan, okupasi lahan oleh warga selain mengganggu fungsi ruang terbuka hijau (RTH) juga mengakibatkan lingkungan menjadi kumuh. Ini juga melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Selama pelaksanaan penertiban, kelurahan dibantu tokoh masyarakat, RT dan RW juga berupaya menumbuhkan kesadaran warga terkait fungsi taman sebagai tempat berinteraksi sosial. "Jangan sampai Taman Jati Pinggir ini beralih fungsi pada kepentingan pribadi segelintir oknum," kata dia.
Setelah dibersihkan, kelurahan berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota Kecamatan Tanah Abang akan menanami tanah-tanah yang kosong dengan tanaman hias seperti bakung dan pacing atau tanaman obat-obatan yang tergolong dalam suku temu-temuan.
Pengelolaan RTH
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2023, luasan RTH di ibu kota tercatat 33,34 juta meter persegi atau baru 5,2 persen dari luas keseluruhan Provinsi DKI Jakarta. Sekitar 12,69 persen dari total luas lahan RTH di DKI Jakarta tersebut berada di wilayah administrasi Jakarta Pusat.
RTH merupakan kawasan yang diperuntukkan masyarakat untuk beraktivitas dan berinteraksi. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan penyediaan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Sementara, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2022 mengatur tentang penyelenggaraan RTH, termasuk peningkatan kualitas, kuantitas, dan luasan RTH.
Pengelolaan RTH menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Lalu dalam penataan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) bersinergi dengan berbagai Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), antara lain Bina Marga, Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP), Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Suku Dinas Kominfo dan Statistik Kota.
Namun, fungsi RTH kerap dialihkan oleh sejumlah oknum. Taman Jalur Jati Pinggir, Petamburan, Tanah Abang, hanya salah satu contohnya.
Kepala Sudin Tamhut Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan pada 2025 bakal mengusulkan penataan taman dengan sederhana. Ini dilakukan demi meminimalkan upaya okupasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepadatan penduduk juga menjadi salah satu pendorong alih fungsi lahan ruang terbuka hijau di Jakarta. Mila menyoroti keberadaan rumah di sekitar lokasi yang tergolong rumah sangat sederhana dengan jumlah hunian yang melebihi kapasitas tampung yang layak. Kondisi itu membuat warga sering memanfaatkan taman untuk menempatkan barang mereka.
"Ditambah kondisi di taman berada di lingkungan sekitar pasar yang pedagangnya membuang sampah dan menempatkan barang-barangnya di area taman," ujar dia.
Pekerjaan rumah
Pemerintah tak berhenti dengan penertiban dan penataan taman karena masih harus melakukan pengawasan. Kelurahan bersama satpol PP perlu melakukan patroli setiap hari, serta bekerja sama dengan RT dan RW setempat melakukan sosialisasi secara masif terkait peruntukan taman sebagai tempat masyarakat berinteraksi.
Terkait pengawasan, lurah Petamburan telah mengusulkan pada dinas terkait untuk menempatkan kamera pengawas guna mengantisipasi oknum yang ingin kembali mengokupasi Taman Jati Pinggir.
"Agar siapa-siapa oknum yang ingin mengokupasi lagi Taman Jati Pinggir akan kami tegur," ujar Rian.
Langkah tegas menghadapi alih fungsi RTH ini juga dilakukan di wilayah lain di Jakarta. Sebelumnya, RTH di Jalan Peninggaran Timur, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dijadikan bangunan pos jaga ditertibkan oleh petugas pada November 2023 untuk dikembalikan ke fungsi sebenarnya.
Lalu, yang masih relatif hangat, temuan alat kontrasepsi berupa kondom di RTH Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, belum lama ini. Temuan tersebut memunculkan dugaan lokasi tersebut digunakan sebagai lokasi prostitusi ilegal.
Mengetahui itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat menginstruksikan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) setempat untuk menjadikan RTH sebagai taman pasif, yakni sebatas untuk dilintasi, bukan untuk berkumpul warga.
Berkaca pada hal ini, sebagai solusi, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga berpendapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu tegas menegur secara tegas wali kota hingga lurah yang membawahi lokasi RTH yang dialihfungsikan. Selain itu, pemerintah pun harus bertindak tegas untuk menertibkan praktik-praktik negatif di RTH tersebut, menutup sementara dan segera menata ulang atau merevitalisasi desainnya.
Melengkapi RTH dengan kamera pengawas, penerangan yang memadai dan menempatkan petugas keamanan pun dapat menjadi upaya lainnya yang bisa dilakukan Pemerintah. "Sehingga tidak ada lagi kegiatan negatif termasuk tindakan kriminal (di RTH)," kata Nirwono.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.