Tuntunan
Mengenal Jenis Talak dengan Tebusan
Perceraian atau talak khulu' dilakukan dengan tebusan dari istri kepada suami.
Dalam syariat Islam, ada beberapa jenis perceraian suami-istri. Salah satunya ialah talak khulu'. Seperti dilansir dari laman Fatwa Tarjih, secara kebahasaan khulu' dalam bahasa Arab berakar dari bentuk khala’a–yakhlu’u–khal’an. Artinya, 'mencabut' atau 'melepaskan.' Secara terminologi syariat, definisi khulu’ telah dijelaskan oleh para ulama. Misalnya, al-Jurjawi dalam kitab At-Ta’rifat menyebutkan, istilah...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Waspadai Perubahan Gejala DBD pada Penyintas Covid-19
Bila demam tiga hari tidak menurun, disarankan untuk segera dibawa ke puskesmas.
SELENGKAPNYAHalalkah Bekerja di Urusan Pajak dan Bea Cukai?
Apakah bekerja sebagai pegawai pajak dan bea cukai itu halal menurut syariat Islam?
SELENGKAPNYA