Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) | Republika/Prayogi

Kabar Utama

Putusan MK Sahkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan MK yang final dan mengikat berarti mengesahkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tampil sebagai pemenang Pilpres 2024 atau capres-cawapres terpilih. "Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin)...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Celah Pelanggaran yang Digarisbawahi dalam Putusan MK

Tidak adanya aturan sebelum dan sesudah masa kampanye menciptakan terjadinya pelanggaran pemilu.

SELENGKAPNYA

Hormati Apa Pun Putusan MK Hari Ini

Wapres meminta kepada segenap bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan.

SELENGKAPNYA

Jika Voting Hakim MK 4:4, Siapa Menang Sengketa Pilpres?

Terdapat mekanisme berlapis yang sudah dipersiapkan untuk memastikan kebuntuan tidak terjadi.

SELENGKAPNYA