Tania von Uslar-Gleichen, penasihat hukum Jerman (kanan), berjabat tangan dengan Alain Pellet, pengacara yang mewakili Nikaragua, sebelum dimulainya sidang di ICJ di Den Haag, Belanda, Senin 8 April 2024. | AP Photo/Postingan Patrick

Kabar Utama

Jerman Dicecar Nikaragua di Mahkamah Internasional

Nikaragua menyampaikan argumen keterlibatan Jerman dalam genosida di Gaza.

DEN HAAG – Setelah 79 tahun lalu disidangkan terkait kekejaman Holocaust oleh Nazi, Jerman kembali didudukkan di kursi terdakwa dengan tudingan membantu Israel melakukan genosida di Gaza. Nikaragua yang merupakan negara penggugat menyampaikan dakwaannya di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin (8/4/2024). Hakim Awn Shawkat al-Khasawneh, berkebangsaan Yordania, telah dipilih untuk...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

79 Tahun Setelah Nazi, Jerman kembali Disidang Mahkamah Internasional

Nikaragua menggugat Jerman membantu genosida oleh Israel di Gaza.

SELENGKAPNYA

Sebulan Berjalan, Israel Abaikan Putusan ICJ

Israel masih membatasi masuknya bantuan dan melakukan pembunuhan massal.

SELENGKAPNYA

Serang Rafah, Israel Langgar Putusan Mahkamah Internasional

Serangan Israel ke Rafah terus berlanjut.

SELENGKAPNYA

Nikaragua Gugat Empat Negara Penyuplai Senjata Israel ke ICJ

Nikaragua memulai proses untuk menuntut Jerman, Inggris, Belanda, dan Kanada ke ICJ.

SELENGKAPNYA