Kejakgung tetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. | Republika/Bambang Noroyono

Nasional

Kementerian BUMN Dukung Kejakgung Bongkar Kasus PT Timah

Kementerian BUMN akan terus berkoordinasi dengan Kejakgung dalam kasus ini.

JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam membongkar kasus korupsi di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kejakgung berkomitmen penuh dalam melakukan pengusutan kasus tersebut. 

"Kami sudah tahu dan berkoordinasi dengan Kejakgung yang memang beberapa bulan terakhir ini melakukan yang namanya penyelidikan terhadap pencurian atau pun pengambilan timah yang berada di UIP-nya PT Timah," ujar Arya di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Arya menjelaskan, kasus ini merupakan persoalan yang telah berlangsung lama yang belum pernah terbongkar. Kejakgung, lanjut Arya, melihat adanya operasi yang sistematis dalam pembobolan timah.

"Langkah Kejakgung kita sangat apresiasi, jangan heran kalau mereka bisa membongkar secara sistematis semuanya dan keterlibatan pihak-pihak yang mengambil timah di IUP-nya PT Timah," ucap Arya.

photo
Kejakgung tetapkan pengusaha Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam penyidikan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Senin (25/3/2024). - (Republiika/Bambang Noroyono)

Arya menekankan PT Timah merupakan pemegang IUP terbesar. Kata Arya, banyak kejadian di mana smelter-smelter yang tidak begitu luas, tetapi bisa menghasilkan produk timah lebih luas.

"Bisa dari konsesinya mereka gitu, sehingga memang banyak timah yang dimiliki PT Timah itu yang diambil pihak-pihak tertentu, kemudian mereka, tidak tahu bagaimana ke smelter-smelter atau apa pun itu," sambung Arya.

Arya bersyukur tindakan tegas Kejakgung menyingkap banyak oknum yang selama ini merugikan perusahaan dan negara. Arya mengatakan Kementerian BUMN akan terus berkoordinasi dengan Kejakgung dalam kasus tersebut. 

"Tapi yang pasti dengan terbongkarnya kasus ini yang ditunggu semua pihak sehingga kita harap ke depan tidak ada lagi timah yang diambil dari konsesinya PT Timah," kata Arya.

Baru-baru ini, Kejakgung menetapkan inisial HM sebagai tersangka ke-16 dalam lanjutan penyidikan korupsi timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, pada Rabu (27/3/2024). HM diketahui sebagai Harvey Moeis suami dari aktris terkenal Sandra Dewi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka terkait perannya selaku perpanjangan tangan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang terkait dengan aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah di Provinsi Bangka Belitung.

photo
Dirut PT Rafined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan PT Rafined Bangka Tin Reza Andriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah - (Republika/Bambang Noroyono)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, Harvey Moeis sebelum diumumkan sebagai tersangka, semula menjalani pemeriksaan bersama dengan lima saksi lainnya. “Setelah menjalani pemeriksaan terhadap HM, penyidik memandang telah cukup bukti, sehingga yang bersangkutan ditingkatkan statusnya sbeagai tersangka selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi.

Selain PT RBT, Harvey Moeis juga diketahui mempunyai kepemilikan atas PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang menjadi bagian dari objek penyidikan terkait korupsi yang merugikan perekonomian negara Rp 271 triliun sepanjang 2015-2022 itu. Kuntadi menjelaskan peran tersangka Harvey Moeis dalam perkara ini.

Harvey Moeis mewakili PT RBT pernah menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang sudah dijerat tersangka. Dan juga menghubungi insial RS yang juga salah-satu petinggi di PT Timah Tbk.

“Dalam komunikasi dan hubungan tersebut, suadara tersangka HM, bersama tersangka MRPT meminta partisipasi untuk akomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Dan dari beberapa kali pertamuan, disepakati kegiatan mengakomodasi tersebut di-cover (dibalut) dengan sewa-menyewa peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM menghubungi beberapa perusahaan smelter timah lainnya, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan pertambangan timah ilegal tersebut,” begitu ujar Kuntadi. 

Tersangka Harvey Moeis, kata Kuntadi juga meminta agar lima perusahaan yang turut serta dalam eksplorasi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk itu menyisihkan keuntungan. Penyisihan keuntungan gelap tersebut, dikatakan pemutihan sumbernya melalui konsep penyaluran kewajiban sosial perusahaan tambang atau CSR.

“CSR tersebut, dikirimkan para pengusaha smelter kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLM,” ujar Kuntadi.   

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam pengusutan korupsi timah ini. Tim penyidikan Jampidsus sudah mengumumkan satu per satu 15 tersangka dan melakukan penahanan terpisah.

Tiga tersangka di antaranya adalah para penyelenggara negara dari kalangan direksi PT Timah Tbk. Yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, dan Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018. Pekan lalu, penyidik Jampidsus juga menetapkan Alwin Albar (ALW) sebagai tersangka atas perannya selaku direktur operasional PT Timah Tbk 2018-2021.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat