Pedagang menunggu pelanggan di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Ekonomi

Thrifting Kembali Marak, Mendag Segera Ambil Tindakan

Barang bekas boleh diperdagangkan asalkan tidak berasal dari luar negeri.

BOGOR -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, masih melakukan penyelidikan terkait kembali maraknya perdagangan pakaian bekas (thrifting) asal impor di pusat-pusat perbelanjaan. Zulkifli menegaskan bakal mengambil tindakan terkait hal itu.

Zulkifli menegaskan, Kemendag tidak hanya diam melihat peredaran pakaian bekas asal impor yang dapat ditemui di beberapa tempat seperti Pasar Senen, Pasar Tanah Abang serta melalui perdagangan digital atau e-commerce.

"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya," ujar Zulkifli di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

photo
Pedagang menata barang dagangan di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Kemendag saat ini sedang menggencarkan pengawasan terhadap barang impor ilegal. Pada Kamis, misalnya, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai aturan atau ilegal senilai Rp 9,3 miliar di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor.

Zulkifli menyebut, barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah. "Total Rp 9,3 miliar," ujar Mendag.

Zulkifli mengatakan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, barang-barang impor tidak sesuai aturan tersebut dinilai dapat mengganggu industri dalam negeri.

"Kami berkomitmen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri," katanya.

Terkait perdagangan pakaian impor bekas, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan, Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.

Moga menyebut, barang-barang bekas memang boleh diperdagangkan asalkan tidak berasal dari luar negeri atau impor dan dijual kembali. "Ketentuannya tidak berubah. Impornya yang dilarang, perdagangannya tidak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh," katanya.

Para importir barang-barang bekas asal impor disebut sedang diproses di kepolisian. Sementara PKTN, bertugas untuk memberikan sanksi administratif kepada importir-importir yang melanggar ketentuan.

"Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya," ucap Moga.

photo
Petugas mematikan api usai rilis dan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). - (Republika/Prayogi.)

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sepanjang 2023 telah melakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas asal impor senilai Rp 174,8 miliar.

Larangan tentang barang-barang bekas yang dilarang impor tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Pemeriksaan dan pengawasannya pun diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border). Jadi, bila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, sudah tentu hal tersebut ilegal karena melanggar aturan.

Kemendag bersama Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, hingga Polri bekerja sama untuk melakukan penyitaan barang-barang di gudang maupun di Kawasan Pabean, menutup tempat-tempat berjualan pakaian bekas, serta menghapus tautan yang berkaitan dengan perdagangan pakaian bekas impor.

Kementerian Perindustrian sebelumnya menyampaikan, aktivitas perdagangan pakaian bekas impor mengganggu industri tekstil dalam negeri. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, masalah industri tekstil masih terkait pengendalian impor. Maka ia berharap ke depannya pengetatan penjualan baju bekas impor impor ilegal atau thrifting tetap dilakukan.

"Sehingga tekstil dan produk tekstil TPT bekas tidak masuk pasar dalam negeri. Dan pengetatan produk-produk impor ke dalam negeri terutama yang jadi, kami lihat hal itu jadi masalah," kata Febri.

Dirinya menjelaskan, banyak produk pakaian bekas impor di pasar nasional membuat banyak produk tekstil lokal sulit masuk ke pasar.  Selain industri TPT, ada lima subsektor lainnya yang terkontraksi. Subsektor itu mencakup industri komputer, barang elektronik dan optik, industri peralatan listrik, industri pengolahan lainnya, industri kayu, barang kayu dan gabus, serta industri alat angkutan lainnya.

 

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat