Khazanah
Fatwa Terbaru MUI: Merusak Alam Hukumnya Haram
Fatwa dikeluarkan MUI karena dewasa ini umat manusia tengah menghadapi bencana perubahan iklim global.
Oleh MUHYIDDIN
JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menerbitkan Fatwa tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Dalam fatwa ini, MUI menetapkan, segala tindakan yang menyebabkan kerusakan alam hukumnya haram. "Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Wajibkan Shalat Sekali Seumur Hidup, MUI: Aliran Pelindung Kehidupan Sesat
Aliran tersebut tidak mewajibkan ibadah puasa atau ibadah wajib lainnya dalam Islam
SELENGKAPNYAJelang Ramadhan, MUI Kirim Puluhan Dai Daiyah ke NTT
Dai daiyah diharapkan bisa menyebarkan ajaran Islam wasathiyah dan memberi pelayanan keagamaan kepada masyarakat
SELENGKAPNYAMUI: Haram Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar'
MUI mengajak segenap masyarakat Indonesia agar mewujudkan pemilu damai dan berintegritas.
SELENGKAPNYA