
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU. | Republika/Prayogi

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Pemasangan APK tersebut membahayakan pengendara yang melintas jika bendera-bendera itu jatuh melintang ke badan jalan. | Republika/Prayogi

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU. | Republika/Prayogi

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 terlihat rusak di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Pemasangan APK tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasi | Republika/Prayogi

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU. | Republika/Prayogi

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024). KPU melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. | Republika/Prayogi

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024). APK yang dipasang di stick cone itu membahayakan pengendara yang melintas. | Republika/Prayogi
Peristiwa
Pemasangan APK Pemilu yang Kian Semrawut
KPU melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum
JAKARTA -- Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Pemasangan APK Pemilu 2024 di tempat ini melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.
APK yang dipasang dengan cara diikat dengan bambu di stick cone tersebut sangat membahayakan pengendara yang melintas jika bendera-bendera itu jatuh melintang ke badan jalan. Baca Selengkapnya';