Iqtishodia
Kewajiban Negara Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
Negara wajib untuk memenuhi hak-hak kesejahteraan hidup warganya, termasuk dengan pemberian bantuan langsung secara tunai maupun nontunai.
OLEH Muhammad Findi (Dosen FEM IPB University)
Eksistensi negara di dalam perekonomian dan kehidupan sosial sangat erat hubungannya dan sekaligus merupakan bentuk tanggung jawab untuk memberikan jaminan dan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama pada saat adanya guncangan-guncangan ekonomi. Segala bentuk kelalaian dan absennya negara ketika terjadi guncangan perekonomian dan sosial yang dicirikan dengan banyaknya orang yang kesulitan di dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal atau kemiskinan yang akut, merupakan bentuk kegagalan negara di dalam menyejahterakan masyarakatnya.
Kesejahteraan masyarakat suatu negara merupakan bentuk kebijakan yang mengarah pada perlindungan sosial atau kesejahteraan publik melalui implementasi program kerja yang dilakukan seperti kesehatan masyarakat, kesejahteraan para pensiunan, kompensasi pengangguran, perumahan sederhana dan lain sebagainya (Dahlan dan Irfan, 2014).
Respons kebijakan dari pemerintah sehubungan dengan kondisi perekonomian yang terganggu akibat guncangan tertentu melalui transmission mechanism, seharusnya masih dapat berjalan walaupun tidak optimal dan tergantung seberapa besar tingkat keparahan guncangan itu mengganggu stabilitas perekonomian di sebuah negara (Ikhsan, 2000).
Literatur ilmu ekonomi kebijakan, menyebutkan bahwa kebijakan fiskal harus dapat berfungsi sebagai automatic stabilizer. Artinya pada saat ekonomi mengalami gangguan seperti akibat pandemi Covid-19, maka kebijakan defisit anggaran merupakan jawaban untuk mendorong kembali permintaan anggaran menuju keseimbangan jangka panjangnya.
Kondisi ini menjadikan fungsi kebijakan belanja subsidi melalui bantuan sosial menjadi sangat berperan besar dalam menjaga stabilitas konsumsi masyarakat termasuk konsumsi pangan sebagai kebutuhan dasar.
Permasalahan yang sering terjadi dalam negara yang menuju demokrasi dan pada saat permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa masih terlalu kompleks, rezim pemerintah seharusnya secara otomatis dapat berfungsi sebagai institusi yang mengatur aturan main secara fleksibel, memberikan insentif dan menjalankan aturan main tersebut tanpa pilih kasih. Selain itu, harus mampu menghukum pelanggar aturan main tersebut tanpa pandang bulu terutama apabila terganggu oleh aksi-aksi yang belum birokrat yang korup.
Kebijakan yang dibuat pemerintah selama krisis akibat pandemi Covid-19 beberapa tahun yang lalu adalah tanggung jawab pemerintah untuk mempertahankan kesejahteraan sosial masyarakat. Terkait hal ini, kondisi kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari segi kebutuhan dasar yaitu kecukupan dalam penyediaan bahan pangan karena kecukupan bahan pangan dapat menentukan kelayakan dalam hidup.
Bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 beberapa waktu yang lalu adalah salah satu program pemerintah untuk menunjang kebutahan masyarakat supaya tetap terjaga dan terhindar dari kemiskinan yang akut. Masyarakat miskin cenderung sulit untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya dan cenderung akan menjadi problem yang sangat sulit untuk dikendalikan yang mengancam stabilitas nasional, jika tidak dibantu oleh berbagai macam stimulus oleh negara. Maka, dengan bantuan sosial dari pemerintah diharapkan dapat menurunkan kondisi kemiskinan dan dampak pandemik Covid-19 di Indonesia.
Menurut Fajriwati (2016) kemiskinan merupakan kondisi dari seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Ketidakcukupan dalam memenuhi kebutuhan pangan menjadi faktor terhambatnya untuk bertahan hidup.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan pada Pasal 1, menyatakan bahwa pangan adalah bahan makanan yang berasal dari hayati dan air, yang dikonsumsi manusia baik dengan cara diolah terlebih dahulu maupun tidak diolah. Kebutuhan mengonsumsi makanan menjadi suatu hal penting untuk menentukan keberlangsungan hidup.
Makanan adalah sumber kekuatan bagi tubuh karena di dalam makanan memiliki zat gizi yang baik untuk kesehatan. Pada kebutuhan makanan yang baik, diperlukan penyediaan pangan yang cukup. Menurut Natalia et al (2013) faktor status gizi masyarakat dipengaruhi dengan adanya ketahanan pangan dan tingkat kecukupan zat gizi di dalam rumah tangga. Peran pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat dapat dilaksanakan melalui pemberian dana bantuan sosial.
Besaran nilai pengeluaran anggaran bantuan sosial untuk membantu masyarakat miskin dan yang terdampak pandemi Covid-19 selama periode tahun 2017-2021 mengalami peningkatan. Bantuan sosial (bansos) disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu merupakan keluarga miskin, yang jumlahnya juga mengalami peningkatan selama tahun 2019-2021.
Data dari jumlah KPM ini menjadi acuan pemerintah untuk merealisasikan bantuan sosial selama penanganan pandemi Covid-19 hingga di masa seterusnya. Sedangkan pada jumlah penduduk miskin tidak mengalami penurunan melainkan kembali meningkat saat pandemi Covid-19.
Peran pemerintah atau negara sangat penting ketika terjadi satu guncangan ekonomi yang disebabkan oleh satu kasus tertentu, misalkan karena kasus pandemi yang berenggut banyak nyawa dan menghilangkan banyak kesempatan. Negara atau pemerintah tidak mungkin berdiam diri ketika menghadapi problematika yang sangat sulit tersebut karena jika didiamkan akan berpengaruh terhadap stabilitas nasional baik secara ekonomi politik sosial dan keamanan.
Pemerintah dengan segala upayanya akan mereduksi berbagai macam kesulitan yaitu kemiskinan dan termasuk kekurangan pangan. Caranya dengan mengeluarkan paket kebijakan yang memungkinkan masyarakat mendapatkan bantuan langsung tunai atau bantuan langsung secara tunai. Bantuan ini memungkinkan masyarakat dapat mengonsumsi kebutuhan pokok dan juga pendapatan untuk uang saku dalam tempo satu waktu tertentu, misalkan dalam kurun waktu dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan kondisi sudah mulai normal kembali.
Namun jika seandainya kondisi belum normal karena terjadinya musibah yang terus berkelanjutan maka pemerintah juga akan menambah anggaran dan akan mengalokasikan dan mendistribusikan kepada masyarakat yang terdampak sampai dengan batas waktu tertentu.
Ekonomi politik kesejahteraan sosial di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, bahwa bantuan sosial merupakan pemberian yang berupa uang atau barang kepada masyarakat yang membutuhkan serta menjadi tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan bantuan sosial diharapkan dapat meningkatkan konsumsi pangan masyarakat dan membantu mengurangi kemiskinan.
Masyarakat miskin menjadi sasaran yang paling tepat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah karena mereka sangat membutuhkan kelayakan hidup seperti sandang, pangan dan papan yang sudah menjadi kebutuhan utama bagi manusia.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat penerima. Bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan konsumsi pangan sehingga dapat mengurangi kondisi ketidakcukupan konsumsi pangan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Solana (2022) yang menyatakan bahwa dengan meningkatkan bantuan sosial dapat menurunkan prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan. Hasil estimasi dari variabel pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) didapatkan bahwa variabel pertumbuhan PDRB berpengaruh negatif dan signifikan terhadap KKP.
Kondisi ini menunjukan bahwa, jika pertumbuhan PDRB ditingkatkan senilai 1 persen, maka dapat menurunkan prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan, dengan asumsi ceteris paribus. Hal ini sesuai dengan hipotesis awal bahwa PDRB dapat menurunkan prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan.
Keberhasilan kebijakan pemerintah dapat kita lihat ketika pemerintah mengeluarkan bantuan sosial untuk disalurkan kepada masyarakat penerima sebagai bentuk upaya dalam pengentasan kemiskinan dan menangani dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan studi Marta dan Nurlitasari (2021), keberhasilan dalam pelaksanaan dapat dilihat dari bagaimana cara untuk memahami dan mengerti tentang tugas dan fungsi.
Implementasi penyaluran bantuan sosial yang dilakukan pemerintah belum sepenuhnya dapat menyejahterakan masyarakat, jika dilihat dari realisasi jumlah bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat penerima belum menyeluruh. Ini menyebabkan masih terdapat ketimpangan dalam pemberian bantuan sosial untuk penduduk miskin.
Berikut adalah beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan bantuan sosial:
1. Data penduduk penerima bansos tidak lengkap
Bantuan sosial disalurkan berdasarkan dari jumlah penduduk yang telah terdaftar yaitu penduduk yang terdiri dari keluarga yang tidak mampu atau yang membutuhkan bantuan dari pemerintah. Pendataan penduduk yang dilakukan secara tidak menyeluruh akan menghasilkan data yang tidak lengkap.
Kondisi itu menyebabkan masih terdapatnya sejumlah keluarga miskin atau yang membutuhkan bantuan pemerintah belum tercatat dalam data penduduk sebagai penerima bansos. Dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan, pemerintah akan menyiapkan dana untuk dialokasi kepada keluarga miskin, namun pelaksanaan program masih memiliki kendala dalam menentukan keluarga mana yang benar-benar berhak untuk menerima bantuan dari pemerintah (Rahardian dan Dewi. 2018)
2. Dana bantuan sosial tertahan
Dana yang dikeluarkan untuk bantuan sosial belum tersalurkan sepenuhnya kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya suatu pihak yang tidak melanjutkan atau hanya menyalurkan sebagian saja dari dana bantuan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga sebagian dari dana bansos tersebut tertahan.
Berdasarkan studi Alfedo dan Azmi (2020) salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat yaitu dengan mengeluarkan bantuan sosial, namun dalam proses pendistribusian bantuan sosial tersebut tidak berjalan dengan lancar karena adanya pelayanan publik yang tidak optimal hingga muncul penyalahgunaan dana bansos untuk praktik korupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Ketidakjelasan informasi
Informasi yang tidak jelas akan berdampak pada proses penyaluran bantuan sosial yang membuat pemerintah atau masyarakat tidak mengetahui dengan benar apakah bantuan tersebut telah teralokasikan secara merata atau tidak. Ketidakjelasan informasi disebabkan oleh penyampaian yang tidak sesuai atau tidak benar oleh seseorang atau suatu kelompok.
Dampak pandemi Covid-19 dapat meningkatkan jumlah pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Politik ekonomi pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat di masa pandemi Covid-19 yaitu dengan membuat kebijakan program bantuan sosial. Terkait hal ini, ketidakcukupan konsumsi pangan (KKP) menjadi indikator kesejahteraan untuk melihat pengaruh variabel independen dalam penelitian ini.
Kebijakan strategis bansos
Program bantuan sosial sangat membantu dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi usaha yang dilakukan pemerintah belum optimal dalam pendistribusiannya. Berbagai faktor yang menyebabkan kurang optimalnya pelaksanaanp enyaluran bantuan sosial yaitu adanya data penduduk penerima bantuan sosial yang tidak lengkap, dana bantuan sosial yang tertahan dan ketidakjelasan informasi.
Ada beberapa saran kebijakan strategis yang perlu diperhatikan untuk memperoleh suatu program bantuan sosial yang efektif dan efisien. Pertama, Kementerian Sosial sebagai lembaga pemerintah pusat yang bertanggung jawab di dalam pengelolaan program bantuan sosial melakukan pengecekan langsung ke daerah pada lokasi kantong-kantong kemiskinan yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan supaya dapat merencanakan dan mengalokasikan dana bantuan sosial dengan tepat sasaran.
Kedua, Kementerian Sosial dan pemerintah daerah juga harus melakukan pelayanan secara transparan dan akuntabel dalam proses pendistribusian bantuan sosial hingga benar-benar tersampaikan ke tangan masyarakat penerima bantuan sosial.
Ketiga, perlunya sistem yang terintegrasi dan koordinatif antarlembaga pemerintah pusat yang diwakili oleh kementerian sosial dan pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kota dan kabupaten dalam mencegah terjadinya korupsi pemotongan dana bansos.
Keempat, perlu adanya partisipasi aktif masyarakat di dalam mengendalikan dan memberian informasi terhadap dugaan berbagai temuan pelanggaran penyaluran bantuan sosial yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih wajib dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bagi pelaku kejahatan korupsi yang memanfaatkan dana bantuan sosial secara sepihak dan merugikan anggaran negara. Di era keterbukaan dan demokrasi di Indonesia yang berkembang saat ini seharusnya menjadi pelajaran yang berharga bagi para berokrat dan juga kalangan swasta untuk lebih berhati-hati di dalam pemanfaatan anggaran negara dalam upaya mereduksi tingkat kemiskinan dan sebagai bentuk tanggung jawab secara politik di tengah tekanan dan sikap kritis publik.
Sikap kritis masyarakat yang terus terjadi saat ini harus menjadi pelajaran yang berharga bagi kalangan birokrat untuk tidak main-main dan menjauhkan diri dari upaya-upaya untuk mementingkan dirinya atau kelompoknya secara sepihak. Tekanan masyarakat yang sedemikian besar dan tuntutan untuk mendapatkan keadilan seharusnya menjadi motivasi bagi pengambil kebijakan atau birokrat yang terkait di dalam upaya peningkatan kesejahteraan publik dan menjadi motivasi untuk menjadi agen perubahan.
Eksistensi birokrasi yang bersih dan bertanggung jawab merupakan bentuk penghargaan dan amanat yang besar dari rakyat kepada negara, karena amanah yang diemban sedemikian besar dan memiliki pengaruh yang sangat signifikan di dalam peningkatan kemakmuran.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.