Peristiwa
Sidang Dewan Pengawas KPK Jatuhkan Vonis Bersalah pada Firli Bahuri
Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku berat.
JAKARTA — Sidang pelanggaran kode etik dan prilaku Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berujung pada vonis bersalah. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku berat.
Majelis pengadil internal di lembaga antikorupsi tersebut pun, menjatuhkan sanksi terberatnya berupa permintaan agar Firli mengundurkan diri selaku ketua, maupun anggota KPK.
“Mengadili: menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku,” begitu kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean saat membacakan putusan etik di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/12/2023).
Tumpak, dalam putusannya menerangkan, pelanggaran etik dan prilaku yang dilakukan Firli yaitu berupa adanya komunikasi, dan hubungan langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) lebih dari dua kali sepanjang 2023. Pertemuan tersebut diantaranya terjadi di rumah tinggal pribadi Firli di Villa Galaxy Bekasi, di rumah singgah Kertangera 46 Jakarta Selatan (Jaksel), dan di GOR Tangki, Jakarta Barat (Jakbar).
Padahal, kata Tumpak, Firli, selaku ketua KPK mengetahui, bahwa SYL adalah Menteri Pertanian (Mentan) yang sedang berperkara di KPK. Atau SYL sebagai pihak yang menjadi objek pengusutan, penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi dan pengutun liar kenaikan pangkat-jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2019-2023. Baca Selengkapnya';