Iqtishodia
Transformasi Digital Dongrak Produktivitas UMKM
Peningkatan aktivitas usaha pelaku UMKM terbantu dengan adanya sistem pembayaran yang juga bertransformasi ke digital.
OLEH Syhabuddin Al Tapsi (Mahasiswa Magister Sains Agribisnis FEM IPB), Dr. Wahyu Budi Priatna (Dosen Magister Sains Agribisnis FEM IPB)
Revolusi industri 4.0 telah mendorong perkembangan dan adaptasi terhadap perubahan yang terjadi pada berbagai sektor. Revolusi tersebut pada awalnya ditujukan untuk industri manufaktur dengan tingkat perkembangan teknologi di dunia yang berfokus pada teknologi digital.
Menurut Deloitte (2015), industri 4.0 dikombinasikan dengan digitalisasi sehingga berkontribusi pada pembentukan istilah transformasi digital. Transformasi digital adalah proses perubahan penggunaan teknologi konvensional menjadi digital, sehingga proses kerja menjadi lebih efektif dan efisien. Konsep transformasi digital tersebut berlaku untuk berbagai sektor dan berkontribusi pada pengenalan teknologi dan model bisnis digital.
Kajian tentang pengenalan Industri 4.0 pada UMKM telah meningkat secara signifikan. Penelitian tersebut meliputi kesesuaian teknologi yang diadopsi, prasyarat, dan batasan serta fasilitasi memperkenalkan teknologi pada UMKM.
Begitu pun di Indonesia, kajian terkait topik ini menggambarkan implementasi, faktor pendorong, serta peluang dan tantangan transformasi digital pada UMKM.
Transformasi digital secara signifikan berpotensi untuk meningkatkan kinerja perusahaan (Royyan 2018). Sehingga, transformasi digital sangat penting bagi pemilik UMKM karena pelaku usaha dapat menentukan tujuan perkembangan digital pada UMKM, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang UMKM.
Hal tersebut didukung dengan adanya peningkatan pendapatan UMKM setelah melakukan transformasi usahanya ke arah digital. Sementara itu, faktor penting keberhasilan transisi UMKM menuju usaha berbasis digital, yaitu teknologi, model bisnis dan konsep digital berpusat pada manusianya.
Kurangnya kompetensi digital di kalangan pelaku UMKM mencakup kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan teknologi baru dalam produksi. Ini mengakibatkan kurangnya sikap positif, motivasi dan prioritas pada manajemen untuk penerapan teknologi digital.
Di sisi lain, UMKM menghadapi dilema utama pada investasi teknologi dan model bisnis digital yang cocok secara bersamaan. Estimasi yang salah menyebabkan ketidaksesuaian pemilihan dan penentuan prioritas implementasi teknologi yang berpotensi membahayakan rantai nilai UMKM karena mereka jauh lebih sensitif terhadap biaya dibandingkan perusahaan besar.
Menurut Leminen et al (2018), transformasi digital memiliki potensi untuk secara substansial mengubah cara organisasi dan sistem yang kompleks dikelola. Oleh karena itu, pelaku UMKM yang telah bertransformasi ke digital seharusnya dapat mengarahkan usahanya pada peningkatan produktivitas.
Pelaku UMKM yang bertransformasi ke arah digitalisasi memanfaatkan teknologi informasi untuk menjalankan aktivitas usahanya. Hal tersebut sebagai imbas dari pengembangan teknologi yang mengakibatkan perluasan pasar dan peningkatan persaingan.
Oleh karena itu, untuk memenangkan persaingan, pelaku UMKM melakukan inovasi strategi peningkatan penjualannya melalui pemasaran secara digital. Studi yang dilakukan Febriyantoro & Arisandi (2018), menunjukkan pemasaran digital membantu pelaku UMKM dalam melakukan promosi dan memasarkan produk mereka dengan efektif.
Para UMKM dapat menghemat biaya promosi, peningkatan interaksi dengan pelanggan dan memberikan kenyamanan. Seperti yang dilakukan oleh UMKM benih sayur di Cianjur Jawa Barat yang memperluas jaringan pemasaran dengan menggunakan media sosial. Media sosial tersebut secara signifikan membantu konektivitas antar mitra dan pelanggan.
Selain itu, biaya pemasaran dapat berkurang dengan tetap menjaga kenyamanan pelanggan. Karenanya, dalam konteks pemasaran digital, menjaga komunikasi dengan pelanggan secara intensif merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha dalam memastikan kesuksesan pemasaran.
Salah satu bentuk komunikasi pemasaran digital yaitu electronic word of mouth (E-WOM). Pengaruh yang ditimbulkan dapat membuat penjualan suatu produk meningkat karena berlangsung di media sosial yang dapat dilihat oleh semua orang.
Ketika konsumen menuliskan ulasan positif di media pemasaran digital mengenai produk yang dibelinya, secara tidak langsung mereka turut meningkatkan citra produk dan kesadaran produk yang telah dibangun. Sehingga, komunikasi pemasaran digital yang dilakukan secara efektif merespons motivasi konsumen lain untuk melakukan pembelian produk yang mendorong peningkatan penjualan.
Kinerja penjualan UMKM sudah memiliki platform tersendiri dalam mendukung digitalisasi UMKM. Bahkan, platform itu sendiri yang dikenal dengan e-commerce berpengaruh positif terhadap kinerja UMKM.
Adopsi e-commerce telah meningkatkan penjualan UMKM di Desa Pleret, Bantul. Bahkan Lismula (2022) menyimpulkan pengaruh e-commerce terhadap perkembangan UMKM di Nusa Tenggara Barat dapat meningkatkan penghasilan, peningkatan aset dan bentuk usaha, peningkatan produksi barang, mempermudah pemasaran dan promosi serta jangkauan pasar yang lebih luas dan tanpa batas.
Sementara, penelitian lain menunjukkan peran e-commerce terhadap UMKM dapat meningkatkan promosi, meningkatan pendapatan, dan meningkatkan produktivitas produksi. Selain itu, peningkatan aktivitas usaha pelaku UMKM juga terbantu dengan adanya sistem pembayaran yang bertransformasi juga ke digital.
Menurut Rahmayanti (2023), pembayaran digital berpengaruh secara parsial terhadap tingkat penjualan UMKM. Hal itu karena pembayaran digital memberikan kemudahan bagi konsumen, konsumen tidak perlu menyediakan uang tunai untuk berbelanja, cukup menggunakan aplikasi atau mobile banking yang ada di ponsel pengguna. Pembayaran digital ini menjadi jenis layanan pilihan pembayaran transaksi oleh konsumen.
Oleh karena itu, penggunaan pembayaran digital membantu menunjang dan memudahkan transaksi sehingga berpengaruh pada produktivitas bisnis pelaku UMKM. Bentuk transformasi digital bagi pelaku UMKM lainnya yaitu pembukuan digital.
Perubahan sistem pembukuan yang dilakukan oleh UMKM yang beralih menuju pembukuan digital telah membantu meningkatkan kinerja Perusahaan. Studi kasus Anjarwati et al (2023) terhadap transformasi sistem pembukuan secara digital oleh UMKM di Kota Bandung mengungkapkan digitalisasi pembukuan mampu menyederhanakan proses akuntansi, mengurangi kesalahan, dan meningkatkan kecepatan dan keakuratan pelaporan keuangan.
Selain itu, peningkatan produktivitas UMKM pasca penggunaan perangkat lunak pembukuan dalam mengelola laporan keuangan telah memudahkan pengontrolan dan mengecek arus kas seperti keuntungan atau kerugian lebih cepat. Hasilnya, UMKM dapat memproses informasi keuangan dengan lebih cepat dan mengambil keputusan tepat waktu, yang mengarah pada peningkatan efisiensi.
Bahkan bagi orang awam akuntansi, laporan keuangan perusahaan lebih mudah disusun dengan penggunaan aplikasi pembukuan. Hal tersebut telah membantu pemilik usaha mengetahui perkembangan usaha yang dijalankannya. Sehingga, keputusan selanjutnya dapat segera ditetapkan untuk dilakukan perbaikan dan inovasi dalam mengontrol pembiayaan.
Oleh karena itu, pelaku UMKM yang telah mentransformasikan usahanya ke arah digital telah mampu merevitalisasi peningkatan kinerja dan produktivitasnya. UMKM digital dapat menggunakan platform pemasaran dan penjualan digital untuk menjangkau pasar baru dan memenangkan persaingan pasar.
Sementara itu, dukungan sistem pembayaran digital dan pembukuan digital mempercepat proses administrasi dan penyusunan laporan. Sehingga, penarikan kesimpulan dan penetapan keputusan strategi bisnis selanjutnya menjadi lebih cepat dan efisien yang pada akhirnya tingkat produktivitasnya meningkat.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.