Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Imran sebagai Pj Bupati Subang saat pelantikan dua penjabat kepala daerah, termasuk Dedi Supandi sebagai Pj Bupati Majalengka, Bandung, Selasa (19/12/2023). | Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Imran sebagai Pj Bupati Subang saat pelantikan dua penjabat kepala daerah, termasuk Dedi Supandi sebagai Pj Bupati Majalengka, Bandung, Selasa (19/12/2023). | Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Imran sebagai Pj Bupati Subang saat pelantikan dua penjabat kepala daerah, termasuk Dedi Supandi sebagai Pj Bupati Majalengka, Bandung, Selasa (19/12/2023). | Edi Yusuf/Republika
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin melantik Dedi Supandi sebagai Pj Bupati Majalengka saat pelantikan dua penjabat kepala daerah di Jawa Barat. | Edi Yusuf/Republika
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin melantik Imran sebagai Pj Bupati Subang saat pelantikan dua penjabat kepala daerah di Jawa Barat. | Edi Yusuf/Republika

Peristiwa

Pelantikan Penjabat Bupati Majalengka dan Subang

Pelantikan dilakukan oleh. Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate.

BANDUNG -- Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin resmi melantik Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi dan Pj Bupati Subang Imran di Gedung Sate, Bandung, Selasa (19/12/2023).

Imran merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Menteri Dalam Negeri sebelumnya menjabat sebagai Pj Lhokseumawe. Sementara Dedi Supandi merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar.

Menurut Bey kedua penjabat tersebut, akan mengisi kekosongan pejabat definitif yang akan terpilih dalam pilkada 2024 mendatang.

Bey meminta agar Dedi dan Imran bisa menjaga kondusifitas daerah dalam menghadapi agenda Pemilu 2024. Keduanya juga diminta untuk menjaga netralitas aparat.

"Harus memastikan pemilu berjalan dengan aman, adil, dan lancar kita tahu Jawa Barat sudah mendeklarasikan Jabar Anteng dan Jabar Akur," katanya.

Bey juga meminta Pj Bupati memastikan keamanan menjelang akhir tahun. Sekaligus, memastikan harga bahan pokok tidak naik tinggi dan terkendali.

"Saya pun mengingatkan kembali tentang protokol kesehatan dan imunisasi vaksin untuk para nakes," katanya.

Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. ';