Opini
Fikih Rekreasi untuk Pedoman Liburan Umat
Pada saat meringkas (qashar) shalat boleh juga sekaligus menggabung dengan shalat yang lain (jamak-qasar)
Oleh KH ABDUL MUIZ ALI; Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat
Rekreasi dalam kamus besar Indonesia diartikan sebagai penyegaran kembali badan dan pikiran; sesuatu yang menggembirakan hati dan menyegarkan seperti hiburan dan piknik. Rekreasi biasanya dilakukan saat libur akhir pekan atau libur nasional seperti pergantian tahun baru. Masyarakat dunia lazim melakukan rekreasi, bertamasya, berlibur dan berwisata ke luar kota, luar negeri...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Berutang ke Bank Bayangan, Apakah Boleh?
Perbankan bayangan dan konvensional sebenarnya samasama menawarkan pinjaman dengan bunga yang bersifat riba.
SELENGKAPNYAMengapa Musim Hujan Terasa Panas?
November menjadi bulan terjadinya peralihan musim dari kemarau ke penghujan.
SELENGKAPNYABolehkah Muslimah Dipijat Terapis Laki-Laki?
MUI mengungkapkan, jika yang dipijat wanita maka yang memijat harus wanita
SELENGKAPNYA