
Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). | Republika/Thoudy Badai

Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). | Republika/Thoudy Badai

Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penara. | Republika/Thoudy Badai

Jaksa penuntut umum meyakini terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). | Republika/Thoudy Badai

Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan. | Republika/Thoudy Badai

Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan | Republika/Thoudy Badai
Peristiwa
Sidang Tuntutan Rafael Alun Trisambodo
Rafael dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JAKARTA -- Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum meyakini terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan. Baca Selengkapnya';