Peristiwa
KPK Periksa Dua Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
KPK memeriksa Yogi dan Yosi Andika Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
JAKARTA -- Asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yakni Yogi Ari Rukmana telah selesai diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Kemenkumham, Selasa (5/12/2023). Namun, usai pemeriksaan tersebut, dia tidak langsung ditahan.
Saat ditanya awak media mengenai rumahnya yang digeledah KPK beberapa waktu lalu, Yogi mengaku, tim penyidik hanya mengambil sejumlah dokumen. Tetapi, ia tak memerinci berkas apa yang disita tim penyidik.
"Hanya berkas-berkas saja (yang diambil penyidik KPK)," kata Yogi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Kemudian, ketika disinggung soal nominal uang di rekeningnya yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah, Yogi enggan berkomentar. Dia hanya tertawa saat pertanyaan itu dilontarkan oleh wartawan.
Selain Yogi, KPK juga memeriksa aspri Wamenkumham yang lainnya, yaitu Yosie Andika Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan. Ia tak memberikan komentar apapun dan langsung meninggalkan Gedung KPK.